Ribuan hektar kawasan hutan sudah di buka di ubah menjadi perkebunan sawit, yang dilakukan tanpa izin sebagai mana sudah dinyatakan mrlaui SK nomor 1217 kementrian kehutanan tentang data perusahaan yang telah membuka kawasan hutan tanpa izin, ini di lakukan sudah kurang lebih 23 Tahun, hingga saat ini tidak di proses secara hukum, lantas dimana keadilan negara ini untuk rakyatnya, rakyat menjerit (miskin) sementara perusahaan perkebunan sawit bebas membuka kawasan hutan, kejadian iniembuktikan bahwa kinerja kementrian kehutanan tidak baik baik saja, jelasnya dengan tegas.
Sementara itu juga di jelaskan bahwa meminta kepada APH mengambil tindakan jangan sekedar menunggu laporan dari masyarakat, permasalahan terkait kawasan hutan yang dilakukan perusahaan jangan terkesan tutup mata, jangan rakyat kecil saja yang di pidanakan beraktivitas di kawasan hutan sementara pihak perusahaan di biarkan saja, Dan kepada pihak kementerian kehutanan kita sudah sering sampaikan permasalahan di daerah (Bengkulu), jangan bungkam atau memang diduga ada permainan/persengkokolan antara oknum petugas dengan pihak perusahaan perkebunan sawit.Ded)