Hampir Sebulan Kuasai Kawasan Hutan HPK, Kementrian LHK Harus Berpihak Ke Masyarakat

BENGKULU UTARA- Hampir sebulan, tepatnya 22 hari masyarakat yang tergabung dalam kelompok Lembaga Bioa Betunen desa lubuk banyau yang di dampingi ormas Garbeta menduduki dan menguasai lahan perkebunan tanpa izin PT. Sandabi Indah Lestari dengan luas 750 Hektar pada kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Pada BU 15 peta kerja kehutanan kabupaten Bengkulu Utara.

Konflik ini masih berjalan seperti di ibaratkan menunggu bom waktu, jangan sampai pemerintah terkesan mebela pihak perusahaan ini akan berbahaya , masyarakat mendirikan post post penjagaan agar tidak ada aktivitas pihak perusahaan (PT. Sandabi Indah Lestari) pada kawasan HPK.

Sebagai mana disampaikan ketua umum garbeta Dedi Mulyadi kepada awak media bahwa, kita masih jalani tuntutan kita kepada pihak kementrian kehutanan sebagaimana undang undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kemudian di perkuat dengan undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *