“Ketika diwawancarai ketua ormas garbeta menyampaikan benar saya Dedi Mulyadi sebagai ketua ormas dan saudara Jefri sebagai ketua kelompok Hutan Desa Bioa betunetun sengaja datangi polres Bengkulu Utara kirimkan laporan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan forum petani masyarakat desa lubuk atas tuduhan/fitnah atau perbuatan tidak pidana sesuai dengan pasal 310 ayat 1,2 dan 3 pad kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), kita berharap laporannini di proses/berjalan mengingat apa yang kini berdua laporkan ini hasil keputusan rapat dalam organisasi masyarakat miliki, dan juga pembelajaran bagi kita semua, agar lebih memahami aturan dan kewenangan kita baik sebagai masyarakat, maupun pengurus organisasi”.
Ditambahkan Dedi “Pada kesempatan ini juga saya selaku ketua ormas garbeta mempertanyakan legalitas ataupun badan hukum terkait organisasi atau forum petani masyarakat petani Desa lubuk banyau, berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa jangankan badan hukum , pengesahan di tingkat desa inipun tidak ada, lantas apakah layak menuding atau menuduh yang tanpa dasar yang jelas bahwa ormas Garbeta dan kelompok lembaga bioa betunen sebagai biang kerok atau penyebab kegaduhan, bukankan yang disampaikan mereka itu ngomongi diri sendiri, jelas nya sambil ketawa”.