Ketua umum garbeta juga menanggapi terkait temuan dilapangan, selain kebun yang baru di tanam terdapat ratusan hektar sawit yang informasi .
“kita dapatkan pemiliknya diduga salah satu pengusaha di kota argamakmur, dengan luasan puluhan bahkan ratusan hektar ini yang menjadi pertanyaan siapa yang memberikan izin, kalau bicara PP 24 tahun 2021 jadi sebelumnya dikeluarkan PP lantas pengawasan KPHP Bengkulu Utara ini pantas dipertanyakan, kalau yang tanam itu masyarakat setempat wajar luasnya pun hanya dibawah 5 hektar, ini puluhan hektar, maka aturan Apa yang digunakan, masa individu bisa kuasai lahan HPT puluhan hektar dengan dalil nama sanak saudara, mulai dari anak, kak, adk bahkan mungkin cucunya juga dimasukkan atas nama pemilik kebun dan di tanami ah lagi informasi yang kita dapatkan banyak oknum pejabat memiliki lahan puluhan hektar di kawasan HPT, kita kan telusuri lebih lanjut kalau benar nanti kita akan segera laporkan”. jelas Ketua ormas Garbeta