Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, menegaskan bahwa program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali diteruskan. Haryadi menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan program ini didasarkan pada evaluasi beberapa tahun terakhir yang menunjukkan respon positif dari masyarakat.
“Selain itu, kita juga melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia yang masih melakukan perpanjangan program pemutihan. Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, serta koordinasi dengan pak Gubernur, ternyata pak Gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini,” jelas Haryadi. (BM ONLINE)