Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman. Lima tersangka yakni ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Kemudian, SS (65), MZ (60), serta AJ (52).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.
(jon)