Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, MUI Keluarkan Tausiyah Kebangsaan

2. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) harus memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan Jujur, Adil, Profesional, Transparan, Akuntabel, Berintegritas dan Independen dalam semua tahapan Pemilu sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

3. Menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, penyelenggara Pemilu dan rakyat untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya berkewajiban mengawasi dan mengawal berjalannya Pemilu agar berjalan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil), antara lain dengan memanfaatkan platform media yang didedikasikan untuk mendukung dokumentasi dan hasil penghitungan suara di setiap TPS.

4. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat etika bernegara dan demokrasi yang substantif demi cita-cita proklamasi, yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam ridha Allah SWT (Baldatun Thayibatun Wa Rabbun Ghafur).

5. Mengajak umat Islam berdoa, memohon kedamaian, stabilitas, dan persatuan nasional menjelang dan selama proses Pemilu, serta memohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan (as-sa’adah) bagi segenap penduduk bangsa Indonesia.

Demikian Tausiyah ini disampaikan untuk menghasilkan Pemilu yang Adil dan Beradab, karena tidak ada kedamaian tanpa keadilan dan tidak ada keadilan tanpa kejujuran.

(zik)