Kepahiang, 21 April 2025 – Polemik terkait tanah di kawasan postu Talang Tige kian memanas setelah Taharudin, warga penguasa lahan tersebut secara turun-temurun, menyatakan kekecewaannya atas terbitnya sertifikat hak pakai tanpa sepengetahuannya.
Kepada Lintas7news.my.id, Taharudin menyampaikan bahwa selama ini dirinya telah berupaya mencari kejelasan melalui anaknya yang berulang kali mendatangi Kantor BPN Kepahiang. Namun, tak satu pun memberikan jawaban pasti mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
> “Sudah capek kami. Anak saya sudah bolak-balik ke BPN, tapi tidak ada jawaban. Tahu-tahu tanah itu sudah bersertifikat atas nama orang lain. Kami tidak pernah tanda tangan, tidak pernah diukur bersama,” ujar Taharudin dengan nada kecewa.
Melihat adanya indikasi kejanggalan, tim media dari berbagai jaringan di Kabupaten Kepahiang yang memiliki semangat yang sama dalam membela hak rakyat kecil membentuk satu wadah bersama bernama Aliansi Media Peduli Rakyat Kecil (AMPERAK). Tim ini langsung melakukan penelusuran ke lapangan, mengumpulkan dokumen, serta mengirimkan surat resmi kepada BPN untuk meminta penjelasan.
Langkah ini membuahkan hasil. Pihak BPN merespons cepat dan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Taharudin, untuk melakukan mediasi.
> “Kami menyambut baik inisiatif mediasi ini, namun kami tegaskan bahwa tim media akan terus mengawal agar proses ini berjalan transparan, adil, dan berpihak pada fakta,” ujar salah satu jurnalis Lintas7news.my.id yang tergabung dalam AMPERAK.
Mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah yang mampu mengurai persoalan yang berlarut-larut dan mengembalikan hak yang semestinya kepada pihak yang berwenang atas tanah tersebut.
Lintas7news.my.id akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan kasus ini secara berkala sebagai bentuk komitmen untuk berdiri bersama rakyat kecil dan mengawal keadilan hingga tuntas.
EKO SUWITO
JURNALIS Lintas7NEWS.my.id