Palembang– Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Empat terdakwa dalam kasus ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel pada Rabu (12/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, S.H., M.H, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrianti, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri oleh keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka, Rustam Efendi, S.H.
Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:
Gallyh Nur (20), warga Natar, Lampung Selatan
Muprizal Apensa (24), warga Way Jepara, Lampung Timur
Marcello Berialdo (34), warga Kota Bandar Lampung
Suryanto (43), warga Palembang
Selama persidangan, Rini Purnamawati, S.H., M.H membacakan secara rinci dakwaan terhadap para terdakwa. Ia menjelaskan bahwa keempat terdakwa diduga terlibat dalam aksi penculikan yang menyebabkan korban Dimas Kristiawan mengalami trauma serius. Saksi Mahfud juga disebut dalam dakwaan sebagai saksi kunci yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.
Setelah sidang berakhir, Rustam Efendi, S.H, didampingi Sarmadan Latentuni, S.H, yang bertindak sebagai penasehat hukum para terdakwa, memberikan pernyataan kepada pewarta. Rustam menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU masih perlu dipelajari lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa dakwaan tersebut masih bersifat dugaan dan meminta semua pihak untuk tidak berasumsi terlalu jauh atau mengiring opini publik dengan hal-hal yang belum tentu benar.
“Kita lihat nanti dalam proses persidangan selanjutnya. Kami akan mempelajari isi dakwaan ini lebih lanjut. Menurut kami, ada beberapa hal yang masih janggal dalam dakwaan tersebut,” ujar Rustam kepada wartawan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan, dimana kedua belah pihak akan menyampaikan bukti-bukti dan argumen mereka. Pengacara terdakwa, Rustam Efendi, S.H berjanji akan memberikan pembelaan yang kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan tersebut.