Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, S.H., M.H, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrianti, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri oleh keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka, Rustam Efendi, S.H.
Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:
Gallyh Nur (20), warga Natar, Lampung Selatan
Muprizal Apensa (24), warga Way Jepara, Lampung Timur
Marcello Berialdo (34), warga Kota Bandar Lampung
Suryanto (43), warga Palembang
Selama persidangan, Rini Purnamawati, S.H., M.H membacakan secara rinci dakwaan terhadap para terdakwa. Ia menjelaskan bahwa keempat terdakwa diduga terlibat dalam aksi penculikan yang menyebabkan korban Dimas Kristiawan mengalami trauma serius. Saksi Mahfud juga disebut dalam dakwaan sebagai saksi kunci yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.