loading…
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pelaksanaannya, skema ganjil-genap akan diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Foto/Riana Rizkia
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pelaksanaannya, skema ganjil-genap akan diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik.
“Sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Berikut jadwal lengkap penerapan Sistem Ganjil – Genap:
1. Arus Mudik
– Pada 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang;
– Pada 8 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 jalan jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang.
– Pada 9 April 2024 sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang.
2. Arus balik
– Pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
– Pada 13 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
– Pada 14 April sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
(rca)