Janggal Kolom Form C Hasil Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, KIPP: Harusnya Bawaslu Jadikan Temuan

“Jadi ini ada perlakuan yang tidak sama. Harusnya Bawaslu mengetahui ini. Kalau sudah menjadi informasi publik harusnya Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan kemudian memberikan saran dan perbaikan,” ujar Kaka, Minggu (25/2/2024).

Menurut dia, KPU harusnya memperlakukan peserta pemilu secara adil. Dia mempertanyakan sikap KPU yang tak memperlakukan para kandidat pemilu dengan sama.

“Kalau KPU baik online maupun offline memperlakukan setiap pihak termasuk peserta pemilu secara tidak adil, maka ini perlu dipertanyakan. Artinya ada sesuatu yang janggal terkait perlakuan yang berbeda,” kata Kaka.

Apalagi KPU telah memutuskan akan mengunggah bukti C Hasil para peserta pemiku ke dalam sistem informasi. Untuk itu, perlakuan yang sama harus dikedepankan KPU.

“Harusnya perlakuannya sama. Bahkan antara yang dapat suara dengan yang tidak dapat suara itu perlakuannya harus sama,” ucapnya.

(jon)