3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia tidak lagi memberikan izin bagi perusahan perusahaan yang telah melanggar aturan Terkait perambahan kawasan hutan negara
4. Meminta kepada kementrian kehutanan untuk. Menghentikan seluruh aktivitas PT. Sandabi indah Lestari selama persolan pelanggaran yang telah dilakukan selama puluhan tahun sebelum di selesaikan secara hukum dan mengembalikan kewenangan kasan hutan untuk memakmurkan masyarakar.
Untuk aksi akan dilakukan di kementrian kehutana republik Indonesia. Jelasnya. (RED)