Menanggapi permasalahan ini, Rustam Efendi, S.H, dari Kantor Bantuan Hukum di Jakarta memberikan penjelasan. “Jika terkena tilang elektronik, dendanya harus diselesaikan terlebih dahulu. Baru bisa membayar pajak,” jelas Rustam. Ia juga menyayangkan penerapan tilang elektronik yang tidak disertai dengan pemasangan rambu-rambu yang memadai, seolah-olah ingin menjebak masyarakat. Rustam meminta Dinas Perhubungan segera memasang rambu-rambu yang jelas dan meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik. Dengan demikian, target Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai. Minggu, 9 Juni 2024
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung di seluruh gerai Samsat yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. “Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu hingga 30 November tahun ini,” ujar Gubernur Rohidin pada Selasa, 4 Juni 2024.
Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan kali ini tidak memiliki kuota tertentu, namun dibatasi oleh waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. “Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia,” tambahnya.