Miris Proyek Kementerian PUPR, Diduga Mengunakan Material TGC Ilegal

Lanjutnya Selain itu, Penambangan Ilegal Galian C ini  juga Sudah Pasti mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar Karena Melakukan Kegiatan Pertambangan Yang tidak Sesuai Regulasi Yang Telah Ditententukan

untuk itu Kami minta  kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri yang berada Wilayah Hukum Luwu Timur Dapat segera menindaklanjuti dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal Yang Ada Di Kabupaten Luwu Timur serta pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri jangan tutup mata kegiatan Pertambangan Galian C Secara ilegal ini tentunya dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kewajiban untuk pendapatan pajak ke Negara” Harapnya (Red) 

Editor      :Redaksi

Laporan : Utta Sidiq