Kawasan Hutan Rusak, HPK, HPT Ditanami Sawit, Peran dan Tanggung Jawab Kehutanan Dipertanyakan

BENGKULU UTARA- Marak dan rusaknya kawasan hutan di Bengkulu Utara menjadi sorotan, mengingat hasil pantauan dilapangan awak media kelokasi kawasan HPK dan HPT di Kabupaten Bengkulu Utara sudah sangat memprihatinkan, bukan hanya perusahaan perkebunan sawit yang telah merambah kawasan hutan, banyak juga masyarakat yang memiliki luasan kebun puluhan bahkan ratusan hektar di daerah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Dan kawasan hutan produksi konversi (HPK) sudah banyak dibuka dan di tanami sawit, ini jelas akan berdampak buruk terhadap pelestarian lingkungan sebagai mana di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 yang mengatur tentang Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perlindungan Hutan, Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Maraknya perambahan hutan diwilayah kawasan hutan di kabupaten Bengkulu Utara ini tidak terlepas dari tanggung jawab dari pihak kehutanan, sebagai mana di ungkapkan oleh ketua umum ormas Garbeta, Dedi Mulyadi, saat di dikonfirmasi, “kami sudah turun ke lapangan, kita masuk wilayah air sebayur , urai hingga daerah kembung yang merupakan kawasan hutan, ternyata hutan yang ada di wilayah ini sudah banyak di buka, kalau sudah ada izin dari pihak kehutanan saya rasa tidak mungkin, ratusan hektar dibuka dan baru ditanami sawit, kita sekarang lagi mendata, siapa para cukong yang buka perkebunan sawit di kawasan yang kita duga tanpa izin, dan saya sudah sampaikan kepada ketua DPC Garbeta Kabupaten Bengkulu Utara, agar mendata dan cek izin bagi perkebunan sawit yang ada di kawasan HPK, HPT di Bengkulu Utara, mengingat ini ancaman bagi keselamatan masyarakat juga”. Ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *