lintas7news.my.id–Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI) Akan melayangkan surat Pengaduan dan Laporan kepada Instansi terkait Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Pada Mapolda Sulawesi Selatan terkait temuan tambang Galian C Yang diduga ilegal di Kabupaten Luwu Timur Khususnya Yang Berada Di Hilir Sungai Kelaena Kabupaten Luwu Timur Rabu (05/06/2024).
Ardi Arisandi selaku Koordinator Bidang Advokasi Tambang Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI) Menjelaskan Bahwa Pihaknya Akan melayangkan surat Pengaduan dan Laporan kepada Dinas Terkait dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Sul- sel, adapun Laporan akan dilayangkan Kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan , Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Timur Dan DPMPTSP Sulawesi Selatan Serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Dan Untuk Pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sul-Sel dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur Serta Polres Luwu Timur
Ditambahkan dari Hasil Investigasi dilapangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI) masih Mendapatkan Kegiatan Atau maraknya Akitivitas Tambang Galian C Yang Ada Dikabupaten Luwu Timur Khususnya Di Hilir Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Yang beroperasi tanpa tersentuh hukum
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI) telah Melakukan Koordinasi Dengan Pihak Terkait Dan dapat Dipastikan Bahwa Kegiatan Tambang Galian C di Hilir Sungai Kalaena Itu Tidak Memiliki Izin Bahkan Ada Aktivitas Penambang Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Tetapi. masih Beraktivitas
Seharusnya Aparat Penegak Hukum Menindaki Hal Tersebut Jika Penambang Memiliki IUP Ekspolorasi Maka Penambangan Boleh Beraktivitas Tetapi tidak Boleh Melakukan Penjualan Sebelum IUP Operasi Produksi Di Miliki Apa Lagi Ini Ditemukan Ada Kegiatan Penambang Yang Sama Sekali Tidak Memiliki IUP Ekplorasi Maupun Operasi Produksi Dan Ini Tidak Boleh Dibiarkan, Karna Tidak Sesuai Regulasi Dan Aturan Hukum Yang Berlaku Serta Pihak ESDM Dan DPM PTSP Provinsi Sulsel Memberikan Teguran Kepada Para Penambang Galian C yang Beraktivitas Yang Tidak Sesuai Regulasi Tegas Ardi Arisandi