4. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare.
5. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang dan/atau Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Selanjutnya pada prinsipnya Keadilan Sosial, dimana pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku tambang rakyat. Keselamatan kerja, kegiatan pengelolaan tambang rakyat diharapkan mampu meminimalkan resiko-resiko sosial didalam penataan tambang rakyat seperti misalnya keselamatan kerja, konflik sosial dan sebagainya.
Keselamatan lingkungan, dimana pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong institusionalisasi dalam pengelolaan tambang rakyat yang ramah lingkungan.
Kebersamaan. Kegiatan pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong kebersamaan segenap stakeholder di dalam pengelolaan tambang rakyat.
Kebermanfaatan jangka panjang. Pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong internalisasi nilai-nilai ramah lingkungan dalam aktivitas tambang rakyat dalam rangka mendorong adanya manfaat jangka panjang dari aktivitas pertambangan rakyat. (Red)