Diduga Ada Aroma KKN Pada Anggaran Tambahan Dana Desa

LEBONG- Hampir hilang dari pantauan masyarakat terkait anggaran tambahan dana desa sebesar Rp. 128.005.000,- (seratus dua puluh delapan Juta lima ribu rupiah) yang langsung diberikan kementrian keuangan sebagai mana tertuang dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2023 telah dialokasikan tambahan dana desa pada tahun anggaran 2023 dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 201 Tahun 2022.

Tambahan Dana Desa dialokasikan agar pemerintah desa dapat menjalankan kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Untuk kabupaten Lebong mendapatkan 20 desa yang menerima anggaran tambahan dana desa dengan total anggaran Rp . 2.560.100.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta seratus ribu rupiah).
Hasil pantauan dilapangan beberapa desa melaksanakan kegiatan terkait dengan penanganan bencana elnino(kekeringan),sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada bulan Nopember dan Desember yang notabene musim sudah tidak lagi kekeringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *