Bagaimana Cara Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal dan Ibu Masih Hidup.?

Breaking News158 Views

JAKARTA- Ilmu waris adalah hal yang sepatutnya dipahami umat Islam.

Salah satu contoh pertanyaan dalam ilmu waris yaitu bagaimana pembagian warisan jika ayah meninggal dan ibu masih hidup?
Dalam Al-Qur’an, pembagian warisan dijelaskan dalam surah An Nisa’ ayat 11 dan 12. Allah SWT berfirman,

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.

Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS An
Nisa’: 11)

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

Artinya: Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.

Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS An Nisa’: 12)

Berikut rincian pembagian warisan seorang ayah yang meninggal kepada keluarga inti (istri, anak perempuan, dan anak laki-laki).

Istri dan anak perempuan termasuk dalam ashabul furudh atau ahli waris yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur’an.
Pembagian Harta Warisan Ayah untuk Ibu Anak (Istri Ayah)

Menukil kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abdurrahim dan Masrukhin, berdasarkan An Nisa’ ayat 12, istri memiliki dua kriteria:

Pertama, mendapat 1/4 bagian harta warisan jika tidak ada ahli waris cabang, baik ahli waris cabang darinya maupun dari yang lainnya.

Kedua, mendapat 1/8 bagian harta warisan jika terdapat ahli waris cabang (misalnya anak).

Pembagian Harta Warisan Ayah untuk Anak Perempuan

Dalam surah An Nisa ayat 11, anak perempuan kandung memiliki tiga kriteria.
Pertama, mendapat 1/2 bagian harta warisan jika anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.

Kedua, mendapat 2/3 bagian harta warisan jika terdapat dua atau lebih anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki.

Ketiga, mewarisi melalui bagian ashabah jika anak perempuan tersebut bersama satu anak laki-laki atau lebih.

Pembagian Harta Warisan Ayah untuk Anak Laki-laki

Menukil Fiqh Mawaris karya Hasanudin, anak laki-laki termasuk ahli waris yang menjadi ashabah. Dengan demikian, ia bisa menerima semua harta warisan jika sendirian. Anak laki-laki juga bisa berbagi atas dasar 2:1 jika bersama anak perempuan.

Jika ibu atau ashabul furudh lainnya masih hidup, maka anak laki-laki baru akan mendapat bagiannya jika terdapat sisa setelah harta warisan dibagikan pada ashabul furudh. (Detik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *