Alokasi Dana Desa Sangatlah Rentan Jadi Ajang Korupsi

Alhasil, dengan kebingungan tersebut dan kesewenang-wenangan jabatan yang dimiliki oleh oknum perangkat desa, dana desa di beberapa desa di Indonesia ada yang dikorupsi. Hal ini terbukti benar, ada beberapa kasus yang melihatkan perangkat desa yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa tersebut.

Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Kepala Desa, dimulai dari Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada Perangkat Desa yang ditunjuk.

Perbuatan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Kepala Desa. Apabila dilakukan, maka Kepala Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat merugikan keuangan negara.

Pidana korupsi dan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini oleh kepala desa disebabkan karena tidak adanya regulasi yang mengatur secara jelas dan kurangnya partisipasi masyarakat khususnya mengawasi pembangunan desa maka terjadilah tindak pidana korupsi. Dan perbutan tersebut haruslah di proses secars hukum dan setiap pelakunya wajib dipenjarakan Guna Untuk memberi Efek Jera kepada pelaku Korupsi Dana Desa

Hendak masyarakat dalam memilih kepala desanya salah satunya harus menguasai/memahami ketentuan pengeloaan keuangan desa, jujur, amanah, bermoral serta bertanggung jawab terjadinya tindak pidana khususnya hendaknya meningkatkan sumber daya keuangan desa dan meningkatkan jumlah honor atau penghasilan hal ini untuk mencegah perangkat desa melalui tambahan bantuan dana pada ADD.

Penulis: Ketua Umum Lembaga Front Pembela Rakyat
Editor: Iman SP. Noya