Menurutnya, MK harus menemukan ada pelanggaran serius terhadap pelaksanaan pemilu. Utamanya, kata Refly, keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenangkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi tim 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apa pelanggarannya? Yang paling utama adalah presiden jokowi menjadi ketua tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tak diperbolehkan,” tutur Refly.
“Karena, itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan dampaknya adalah dimulai ketika Gibran dicalonkan sebagai wakil presiden berpasangan dengan Prabowo,” pungkasnya.
(rca)