Kuasa Hukum :Pj Bupati Empat Lawang, Mutasi ASN Secara Serampangan Adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Ilegal.!!

JAKARTA- PJ. Bupati Tidak boleh melakukan Mutasi Tanpa Izin Resmi Mendagri. Namun sangat disayangkan Ulah Pj. Bupat Empat Lawang dalam hal ini melalui BPKSDM Empat Lawang. Melakukan mutasi terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diduga dilakukan secara serampangan. Tanpa mengedepankan aturan dan perundangan-undangan itu. Adalah mutlak perbuatan melawan hukum. Kata Rustam Efendi. SH. Mewakili kliennya ASN Empat Lawang Eddy Linarta.SH.MM. Kamis (09/01/2025) di Jakarta.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pj. Bupati tersebut, sudah dilaporkan ke Kemendagri,Ombudsman RI Jakarta, Kemnpa RB dan BKN RI. Bahkan ironisnya pasca laporan tersebut, dimana sebelumnya beberapa ASN yang sebelumnya dimutasi dengan dalih diperbantukan. Sudah dikeluarkan SK Definitip atas mutasi tersebut.

Padahal seperti diketahui bersama bahwa sebagai Penjabat Bupati tidak bisa melakukan mutasi ASN tanpa ada surat atau izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Itu artinya perbuatan yang dilakukan Pj. Bupati Empat Lawang dan dinas terkait dalam hal ini BKPSDM Empat Lawang. Bisa dikategorikan perbuatan ILEGAL.

“Saya tegaskan ulah Pj. Bupati melakukan mutasi terhadap ASN itu jelas menunjukan perbuatan melawan hukum. Secara otomatis bisa di Meja Hijaukan( Digeret ke Pengadilan,red). ”tegas Rustam Efendi

Jadi kuat dugaan bahwasanya dalam pemerintahan itu wajib hukumnya menjunjung tinggi serta mengedepankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh seenak jidatnya saja. Dalam setiap hal pengambilan kebijakan atau keputusan. Dikarenakan sifatnya bukan pribadi tapi dalam tataran bernegara. Apalagi kasarnya sampai main mutasi sekenhendak pribadi. Apalagi ada upaya kesannya menakut-nakuti ASN dengan mutasi dan sebagainya. Sudah jelas bukan bentuk bernegara atau dalam pemerintahan. Kasarnya ASN bisa dijungkir balikan dengan dalih mutasi dan sebagainya dikarenakan tidak satu pemahaman pribadi.

“Saya ingina mengatakan dugaan kuat pemerintah empat lawang dalam hal ini Pj. Bupati tidak faham dengan hukum dan aturan. Bisa dikatakan aturan-aturan yang sudah dibuat dikangkangi bahkan disepelekan,”cetus Rustam

Lebih jauh dikatakannya, tindakan atau perilaku yang ditimpakan kepada klien kami. Bisa dikatakan bentuk ancaman dalam bernegara yang serius. Dan ini harus dilawan. Dan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku dalam pemerintahan.

“Ini adalah salah satu perbuatan zolim dalam pemerintahan alias bernegara.artinya birokrasi di Empat Lawang bisa dikatakan sudah tidak sehat. Baik secara normal sosial maupun norma Hukum,”pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *