Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Hukum, Nasional, News33 Views


loading…

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP PT Timah. Foto/MPI

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 135 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari total saksi penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka tak terkecuali Dirut PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Penetapan tersebut menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tersebut.

Kunthadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Hingga Rabu 21 Februari 2024 pihaknya memeriksa 135 saksi. Dari seluruh saksi pihaknya telah menaikkan status 13 orang sebagai tersangka dua di antaranya adalah petinggi PT Timah Tbk.

Keduanya adalah Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021 dan Emil Emindra (EE) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *