Dua Warga Ditahan Secara Sewenang-wenang, Polres Sorong Dituding Langgar Hukum

Hukum564 Views

SKANDAL POLISI SORONG: PENAHANAN ILEGAL OLEH AIPDA ABDUL GAFUR MEMICU GELOMBANG

Sorong, 22 Februari 2025 – Kepercayaan publik terhadap kepolisian kembali diguncang setelah Aipda Abdul Gafur, Kanit Tipiter Polres Sorong, diduga melakukan penahanan ilegal terhadap dua warga Kota Sorong. Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk turun tangan.

Insiden bermula ketika Gunawan dan rekannya, yang bekerja sebagai sopir dan helper, menghilang sejak Rabu malam (19/02/2025) tanpa ada kabar. Mereka terakhir diketahui dalam perjalanan dari Sorong Selatan menuju Kota Sorong menggunakan truk PRIMKOPAL bermuatan kayu olahan. Atasan mereka, Wito, menemukan truk terparkir di jalur A, tetapi kedua pekerjanya tidak ditemukan. Setelah mencari informasi, mereka baru mengetahui bahwa Gunawan dan rekannya ditahan di ruang Tipiter Polres Sorong tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada keluarga.

Pengamat kebijakan publik, Frans Baho, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Aipda Abdul Gafur dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Ini bukan penegakan hukum, tapi penculikan! Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus ada prosedur yang jelas. Ini pelanggaran berat yang harus segera ditindak,” ujar Frans Baho.

Lebih jauh, Frans juga menyoroti bahwa tidak ada satu pun surat resmi penyitaan terkait truk PRIMKOPAL yang dikendarai korban. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya kepolisian berkoordinasi langsung dengan pihak PRIMKOPAL, bukan justru melakukan penahanan tanpa dasar yang jelas.

Tindakan ini diduga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia, serta berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gunawan mengungkapkan bahwa selama penahanan, ia dan rekannya tidak diizinkan menghubungi keluarga, dan bahkan ponsel mereka disita tanpa alasan yang jelas.

Setelah kasus ini mencuat ke publik dan mendapat tekanan dari berbagai pihak, Polres Sorong akhirnya membebaskan kedua korban serta mengembalikan truk mereka pada Jumat malam. Namun, kasus ini tidak berhenti di sini.

“Kapolda Papua Barat Daya tidak boleh tinggal diam. Jika dibiarkan, citra POLRI akan semakin hancur di mata masyarakat,” tegas Frans Baho.

Gelombang protes kini menggema di media sosial, dengan tuntutan agar Aipda Abdul Gafur segera diperiksa dan diberi sanksi tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.


(A. Wanma)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *