Kepahiang- Proyek pembangunan pelapis tebing di Jalan Sido Dadi, Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, menjadi sorotan tajam dari Majelis Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (MPC OMBB) Kabupaten Kepahiang.
Proyek tersebut dibiayai melalui dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikucurkan dari Kementerian Pusat, dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua MPC OMBB Kabupaten Kepahiang, Adul Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan. “Berdasarkan hasil investigasi tim kami, diduga kuat kedalaman galian pondasi atau sistem cakar ayam tidak sesuai dengan standar teknis maupun RAB yang semestinya,” ujar Adul Hamid kepada wartawan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor PT Lestari Sarana Mandiri Bengkulu dan diawasi oleh konsultan CV Tri Putera, dengan target penyelesaian dalam waktu 255 hari kalender.
Namun yang lebih memprihatinkan, menurut pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, terlebih lagi proyek ini melibatkan pekerjaan di ketinggian.
“Kami melihat langsung bahwa banyak pekerja yang tidak menggunakan APD seperti helm, body harness, dan pelindung lainnya. Ini bisa membahayakan keselamatan mereka dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun pengawas,” lanjutnya.
OMBB juga menyoroti lemahnya pengawasan dari konsultan pelaksana, meskipun telah dialokasikan dana sebesar Rp900 juta hanya untuk kegiatan pengawasan. “Kami pertanyakan fungsi pengawasan tersebut, karena pekerjaan di lapangan tidak mencerminkan pengelolaan proyek yang profesional,” tegas Abdul.
Atas sejumlah temuan tersebut, pihak OMBB berencana akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka berharap agar proyek yang menggunakan uang rakyat ini diawasi lebih ketat dan dilaksanakan sesuai prosedur demi kepentingan publik.
“Ini menyangkut keselamatan dan kualitas proyek. Jangan sampai dana besar yang dikucurkan justru menghasilkan pekerjaan yang asal-asalan,” pungkas Abdul Hamid.
EKO SUWITO
Jurnalis Lintas7news.my.id





