Tuntutan Lima Tahun Dipersoalkan: Kerugian Negara Dicicil, Banyak Aktor Disebut, Tapi Hanya 7 Anggota DPRD, 2 Bendahara, dan Sekwan yang Masuk Persidangan

Hukum1 Views

Bengkulu — Tuntutan pidana penjara lima tahun terhadap RM. Johanda, Nanto Usni, dan Joko Triono kembali membuka problem laten penegakan hukum: perkara kolektif yang dipersempit dan pertanggungjawaban pidana yang dipilah. Di tengah fakta bahwa kerugian keuangan negara telah dicicil, proses hukum justru menyisakan pertanyaan mendasar: mengapa hanya segelintir orang yang dimintai pertanggungjawaban?

Kuasa hukum ketiga terdakwa, RUSTAM EFENDI, S.H, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak proporsional dan mengabaikan fakta penting yang terungkap di persidangan, khususnya itikad baik pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan kliennya secara bertahap.

“Klien kami kooperatif, tidak menghindar, dan secara nyata mencicil pengembalian kerugian negara. Ini fakta persidangan. Kalau tetap diabaikan, maka arah penuntutan patut dipertanyakan,” ujar Rustam Efendi, S.H.

Sorotan paling tajam tertuju pada ketimpangan penegakan hukum. Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini melibatkan banyak pihak dengan modus operandi yang sama. Namun dari keseluruhan nama yang muncul dalam konstruksi perkara, yang diseret ke persidangan hanya 10 orang: 7 anggota DPRD, 2 bendahara, dan 1 Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Ini perkara dengan banyak aktor. Tapi yang dimintai pertanggungjawaban pidana hanya tujuh anggota DPRD, dua bendahara, dan satu sekwan. Padahal, dari fakta persidangan, perbuatannya tidak berdiri sendiri.

Pertanyaannya sederhana: yang lain ke mana?” tegas Rustam.

Menurutnya, penyempitan pertanggungjawaban pidana tersebut menciptakan kesan kuat bahwa penegakan hukum berjalan tidak utuh dan tidak setara. Jika modus, pola, dan mekanismenya sama, maka logika hukum menuntut perlakuan yang sama di hadapan hukum, bukan seleksi siapa yang diproses dan siapa yang dibiarkan di luar ruang sidang.

Pandangan senada disampaikan RIZKI DINI HASANAH, S.H. Ia menilai penanganan perkara ini berpotensi mencederai asas equality before the law dan memperkuat persepsi publik tentang penegakan hukum yang selektif. Sampai Dini saat Keluar dari Persidangan Senen (19/01/2026).

“Ketika perkara yang bersifat sistemik hanya dibebankan kepada sebagian kecil aktor, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi para terdakwa, tetapi juga integritas sistem peradilan pidana,” ujar Rizki Dini Hasanah, S.H.

Rustam Efendi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada kritik di ruang sidang. Ia menyatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan pledoi secara komprehensif, sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Jakarta guna memastikan perkara ini mendapat perhatian dan ditangani secara objektif dan menyeluruh.

“Kami sudah menyiapkan pledoi untuk memperjuangkan klien kami. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ada di Jakarta agar perkara ini dilihat secara utuh, tidak parsial, dan tidak berhenti pada aktor-aktor tertentu saja,” tegas Rustam Efendi, S.H.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bengkulu. Publik menanti apakah proses peradilan akan berani membuka perkara secara menyeluruh hingga ke akar, atau justru mengukuhkan kesan lama bahwa hukum tajam pada sebagian orang, tetapi tumpul pada yang lain.

Pada akhirnya, hukum tidak diukur dari seberapa berat tuntutan dijatuhkan, melainkan dari keberaniannya menyentuh semua pihak yang terlibat tanpa kecuali. (REAL)

Artikel Tuntutan Lima Tahun Dipersoalkan: Kerugian Negara Dicicil, Banyak Aktor Disebut, Tapi Hanya 7 Anggota DPRD, 2 Bendahara, dan Sekwan yang Masuk Persidangan pertama kali tampil pada WWW.Lintas7NEWS.my.id.