Oleh: RUSTAM EFENDI, S.H., MBA.
Indonesia memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional akhirnya diberlakukan menggantikan warisan kolonial. Tapi ironisnya, pembaruan itu berjalan pincang karena hukum acara pidananya KUHAP masih produk 1981 yang lahir dalam konteks politik, sosial, dan teknologi yang sangat berbeda dengan hari ini.
Kita seperti membangun rumah baru di atas fondasi lama yang retak.
Masalahnya Bukan di KUHP, Tapi di Sistemnya
KUHP baru membawa semangat modern: keadilan restoratif, proporsionalitas pidana, perlindungan korban, dan penghormatan hak asasi manusia. Namun semua itu hanya akan menjadi teks indah di atas kertas jika tidak didukung KUHAP yang sejalan.
Bagaimana mungkin kita bicara keadilan restoratif, jika proses penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian masih mengikuti logika lama yang kaku, formalistik, dan sering kali represif?
KUHP mengubah apa yang dilarang.
KUHAP mengatur bagaimana negara menghukum.
Kalau “bagaimana”-nya masih cacat, maka “apa”-nya akan ikut tercemar.
KUHAP: Produk Orde Lama dalam Negara Digital
KUHAP lahir tahun 1981 — era tanpa internet, tanpa CCTV, tanpa big data, tanpa body cam, bahkan tanpa kesadaran kuat soal perlindungan hak tersangka dan korban secara seimbang.
Hari ini:
Penyidikan dilakukan di ruang digital.
Alat bukti berupa data elektronik.
Pelanggaran HAM menjadi sorotan publik global.
Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Namun KUHAP belum sepenuhnya mengakomodasi semua itu.
Akibatnya, aparat sering bekerja di wilayah abu-abu: tidak sepenuhnya salah menurut hukum lama, tapi tidak lagi sesuai dengan rasa keadilan publik.
Ketimpangan Kekuatan antara Negara dan Warga
Dalam sistem pidana, negara selalu berada di posisi kuat: punya aparat, kewenangan paksa, senjata, penjara, dan legitimasi hukum. Warga terutama rakyat kecil berada di posisi lemah.
KUHAP seharusnya menjadi tameng bagi warga dari kekuasaan negara yang berlebihan. Tapi dalam praktik, KUHAP sering berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Di sinilah bahaya laten muncul hukum berubah dari pelindung menjadi alat kontrol.
Tanpa Reformasi KUHAP, KUHP Baru Akan Kehilangan Roh
Jika KUHAP tidak segera direformasi.
KUHP baru berpotensi dijalankan dengan mentalitas lama.
Restorative justice hanya jadi slogan.
Diskresi aparat tidak terkendali.
Kepercayaan publik terhadap hukum makin menurun.
Reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti di substansi pidana, tapi harus menyentuh cara negara memperlakukan warganya dalam proses hukum.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Segera harmonisasi KUHAP dengan KUHP baru, bukan sekadar revisi kosmetik.
Perkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi secara seimbang.
Masukkan standar HAM, teknologi digital, dan prinsip transparansi ke dalam KUHAP.
Batasi dan awasi kewenangan paksa aparat secara lebih ketat.
Libatkan publik, akademisi, dan praktisi dalam pembahasan KUHAP baru.
Penutup: Hukum Bukan Sekadar Tertib, Tapi Adil
Negara hukum bukan diukur dari seberapa banyak orang dipenjara, tapi dari seberapa adil proses menuju keadilan itu sendiri.
KUHP baru adalah langkah maju. Tapi tanpa KUHAP baru, langkah itu pincang.
Dan hukum yang pincang cepat atau lambat akan jatuh menimpa keadilan itu sendiri.
PENULIS : Advokat & Pemerhati Hukum
Artikel KUHP Baru, KUHAP Lama: Hukum Kita Sedang Tidak Sinkron pertama kali tampil pada WWW.Lintas7NEWS.my.id.





