BENGKULU TENGAH — Proses seleksi Penjabat Tugas (PJT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah tidak lagi sekadar menjadi isu teknis kepegawaian, tetapi telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh integritas tata kelola pemerintahan daerah. Sorotan tajam kini mengarah kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai menjalankan proses secara tertutup, minim transparansi, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi negara.
Jabatan Sekda merupakan poros utama birokrasi daerah. Ia mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, mengendalikan administrasi pemerintahan, serta menjadi penghubung strategis antara kepala daerah, DPRD, dan aparatur sipil negara.
Karena itu, setiap proses pengisian jabatan ini seharusnya menjadi etalase profesionalisme birokrasi. Namun yang terjadi di Bengkulu Tengah justru memunculkan kegelisahan publik, terutama karena proses seleksi PJT Sekda berlangsung nyaris tanpa informasi terbuka.
Di tengah situasi itu, praktisi hukum Rustam Efendi, S.H., MBA angkat bicara dan memberikan kritik keras terhadap kinerja Pansel.
“Panitia Seleksi PJT Sekda Bengkulu Tengah harus segera membuka seluruh proses seleksi ke publik. Ketertutupan ini berpotensi melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan merit system sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU ASN. Jika Pansel tetap menutup diri, maka proses ini bukan hanya bermasalah secara etik, tetapi juga berpotensi cacat hukum dan dapat diuji melalui KASN, Ombudsman, hingga PTUN,” tegas Rustam, Kamis (2/1/2026).
Rustam menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada siapa yang akan ditetapkan sebagai PJT Sekda, melainkan pada bagaimana proses itu dijalankan.
Menurutnya, dalam negara hukum, prosedur bukan formalitas, tetapi jaminan keadilan dan legitimasi.
Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap tindakan pemerintahan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas legalitas, keterbukaan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan akuntabilitas. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas mewajibkan sistem merit, seleksi terbuka, dan kompetisi yang adil dalam pengisian jabatan.
Lebih jauh, Rustam menyoroti potensi konflik kepentingan dalam tubuh Pansel. Dalam struktur birokrasi daerah yang relatif sempit, relasi personal dan struktural seringkali sulit dipisahkan dari proses pengambilan keputusan. Tanpa mekanisme pengungkapan konflik kepentingan yang jelas, Pansel dinilai rentan kehilangan independensinya.
“Jika terdapat anggota Pansel yang memiliki hubungan struktural, politis, atau personal dengan kandidat tertentu dan tetap ikut menilai, maka hasil seleksi berpotensi bias dan melanggar asas netralitas,” ujarnya.
Kritik terhadap Pansel juga datang dari kalangan ASN internal yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku resah karena proses seleksi berlangsung tanpa sosialisasi memadai dan tanpa ruang partisipasi yang jelas. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan demoralisasi aparatur, memperlemah loyalitas institusional, dan memicu konflik laten di dalam birokrasi.
Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini mencerminkan persoalan klasik dalam reformasi birokrasi daerah: tarik-menarik antara profesionalisme dan kepentingan kekuasaan. Ketika jabatan strategis seperti Sekda tidak lagi dipersepsikan sebagai hasil kompetisi objektif, maka birokrasi berisiko berubah dari mesin pelayanan publik menjadi instrumen politik.
Rustam menegaskan bahwa tersedia tiga jalur hukum untuk menguji proses ini jika ditemukan pelanggaran: pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk aspek sistem merit dan netralitas ASN, laporan ke Ombudsman Republik Indonesia untuk dugaan maladministrasi, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas keputusan penetapan PJT Sekda.
Ia juga mengkritik sikap diam Pansel terhadap kritik publik.
“Dalam negara hukum, diam bukanlah bentuk pertanggungjawaban. Justru keterbukaan adalah satu-satunya cara menjaga legitimasi dan kepercayaan publik,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Pansel belum memberikan tanggapan resmi.
Polemik seleksi PJT Sekda Bengkulu Tengah kini menjadi cermin bagi kualitas demokrasi administratif di tingkat lokal. Ia bukan lagi sekadar soal jabatan, melainkan soal apakah pemerintah daerah sungguh-sungguh berkomitmen pada prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Jika proses ini gagal menunjukkan integritas, maka yang terancam bukan hanya satu jabatan, melainkan kredibilitas sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan. (Red)
Artikel Pansel Seleksi PJT Sekda Bengkulu Tengah Disorot, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Cacat Hukum pertama kali tampil pada WWW.Lintas7NEWS.my.id.

