Dugaan Mark-Up Pengadaan Tong Sampah di Desa Bengko: Kepala Desa Mengamuk, Inspektorat dan Kejaksaan Diduga Jadi Tameng

HEADLINE3 Views

Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi sorotan tajam publik akibat dugaan mark-up pengadaan 187 unit tong sampah senilai Rp 840.400.000 yang diduga merugikan keuangan desa dan negara. Pengadaan ini merupakan satu paket dengan pembangunan jalan lapen pada tahun anggaran 2024, namun realisasinya baru terjadi pada tahun 2025, memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Ketiadaan papan informasi proyek yang jelas serta indikasi mark-up harga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa secara sistematis. Kepala Desa Bengko, Budioyono, bereaksi keras terhadap pemberitaan media dan mengancam akan melaporkan balik media yang mengungkap kasus ini, menambah persepsi publik terhadap upaya pembungkaman informasi.

Spekulasi kuat muncul bahwa Inspektorat dan Kejaksaan diduga menjadi tameng bagi Kepala Desa dalam menghadapi kasus ini, sehingga menimbulkan kecurigaan atas lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Secara hukum, Kepala Desa Budioyono dapat dijerat berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana desa dan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab (Pasal 71). Setiap penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran desa merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.Lebih jauh, Kepala Desa dapat dikenai sanksi pidana korupsi di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Dugaan mark-up pengadaan tong sampah yang merugikan keuangan negara memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur undang-undang tersebut.

Kasus ini bukan sekadar masalah pengadaan barang dan jasa, tetapi merupakan cermin nyata masalah besar tata kelola keuangan desa yang sarat penyimpangan dan pemborosan, merugikan masyarakat luas. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga desa justru diduga diselewengkan secara sistematis oleh oknum yang berkuasa.

Masyarakat dan para aktivis antikorupsi menuntut agar Inspektorat, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.

Audit menyeluruh dan penyidikan profesional sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan para pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal sebagai bentuk efek jera.

Penegakan hukum yang kuat terhadap Kepala Desa Budioyono dan pihak-pihak terkait wajib dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjaga integritas penggunaan anggaran desa. Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengawal penggunaan dana desa agar tidak menjadi ladang korupsi di masa datang.(MARLIN)

Artikel Dugaan Mark-Up Pengadaan Tong Sampah di Desa Bengko: Kepala Desa Mengamuk, Inspektorat dan Kejaksaan Diduga Jadi Tameng pertama kali tampil pada WWW.Lintas7NEWS.my.id.