Kepahiang — Dugaan praktik pungutan terhadap guru yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2024–2025 di Kabupaten Kepahiang kian mencuat dan memantik kegelisahan di kalangan pendidik. Sejumlah guru mengungkap adanya dua skema pungutan yang diduga berlangsung sistematis, yakni pungutan pada tahap pengurusan sertifikasi serta pemotongan dana operasional pada setiap kali pencairan.
Berdasarkan keterangan sejumlah guru, pungutan pertama disebut terjadi setelah peserta dinyatakan lulus sertifikasi. Para guru mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang melalui perantara yang disebut-sebut mengatasnamakan pihak tertentu, dengan dalih untuk “memperlancar” proses administrasi sertifikasi.
Selain itu, para guru juga mengungkap adanya pemotongan dana operasional sebesar Rp100 ribu per orang pada setiap kali pencairan, yang dalam satu tahun dapat terjadi hingga tiga kali.
“Yang dipungut hanya kami yang sudah lulus sertifikasi. Ada saat pengurusan sertifikasi, lalu setiap dana operasional cair juga dipotong Rp100 ribu. Dalam setahun bisa sampai tiga kali,” ungkap salah seorang guru kepada redaksi dengan syarat identitasnya dirahasiakan.
Para guru mengaku keberatan dan merasa dirugikan. Namun mereka berada dalam posisi sulit karena khawatir pungutan tersebut berdampak pada proses administrasi maupun hak-hak mereka sebagai guru bersertifikasi.
“Kami takut bersuara karena khawatir nanti urusan administrasi kami dipersulit,” tambah sumber tersebut.
Berpotensi Melanggar Aturan dan Etika
Program sertifikasi guru merupakan kebijakan nasional untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik.Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan sertifikasi guru tidak dipungut biaya, dan pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administratif, tetapi juga dapat masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan.
Disdik Kepahiang Belum Beri Klarifikasi
Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdik belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.
Ketiadaan klarifikasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor pendidikan di daerah.
Tuntutan Klarifikasi dan Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah kalangan menilai dugaan pungutan ini tidak bisa dianggap persoalan sepele. Jika benar terjadi, hal tersebut mencederai semangat reformasi birokrasi di sektor pendidikan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan nasional sertifikasi guru.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Daerah dan aparat pengawas internal untuk membuka secara terang proses administrasi sertifikasi guru di Kabupaten Kepahiang. Klarifikasi terbuka dari Dinas Pendidikan dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Pakar kebijakan publik menilai, apabila ditemukan adanya penyimpangan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan sertifikasi dan dana operasional guru, termasuk penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik. Media ini mendorong adanya klarifikasi terbuka, audit internal, serta langkah korektif yang tegas guna memastikan hak-hak guru terlindungi dan tata kelola pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi kembali membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

