KAUR- Aksi masyarakat kedurang, terkait perizinan dan lahan yang dikelolah PT. Dinamika Selaras Kaya (DSJ) Berakhir Mediasi.
Aksi damai dan pendudukan lahan yang dimulai jum’at 4 Juli 2025 oleh masyarakat kedurang lokasi di divisi IV lahan perkebunan PT. dinamika selaras jaya berlangsung hingga sabtu 5 Juli 2025.
Perwakilan Masyarakat kecamatan kedurang menuntut terkait lahan yang dikelolah perusahaan telah memasuki wilayah perkebunan masyarakat yang merupakan wilayah kewenangan desa di kecamatan kedurang dan terkait perizinan dari perusahaan yang telah mengelolah lahan selama 18 tahun tidak memiliki HGU.
Perwakilan masyarakat kedurang yang didampingi Ormas garbeta dalam. Orasinya menyampaikan apa yang menjadi tuntutannya mulai dari terkait permasalahan pembebasan lahan dan lahan yang dikelolah perusahaan yang merupakan bagian wilayah desa di kecamatan kedurang hingga perizinan perusahaan yang belum memiliki HGU sebagai mana disaat pampaikan oleh perwakilan masyarakat sebagai pendampingnya ketua umum garbeta dedi mulyadi.
Didepan masyarakat aksi yang dihadiri langsung kapolres kaur, waka polres kaur, perwakilan dari perizinan dan dari perwakilan BPN, HELeru legal hukum perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan sudah mengantonhi izin usaha perkebunan IUP dari bupati kabupaten kaur, dan untuk HGU masih dalam proses dan terkait pembebasan lahan pihak perusahan menjelaskan sudah melakukan proses ganti rugi., jelasnya.
Dari apa yang disampaikan legal hukum perusahaan perwakilan masyarakat yang mengikuti aksi yangki (35) mempertanyakan sudah melakukan aktivitas selama 18 tahun masa perusahaan belum punya HGU, kan aneh terlebih lagi luas areal perkebunan nya hingga saat ini belum jelas, mengingat kepastian hukum luasan areal itu ditetapkan dalam HGU. jelasnya.
Sempat menguasai lahan di divisi IV dan menginap di lahan, masyarakat akhirnya mendapatkan solusi atau melalui mediasi, dimana pihak perwakilan masyarakat yang di wakilkan dengan bapak Hendra (55) sebagai perwakilan daun beberapa orang lainnya akan di jadwalkan pertemuan dengan pihak perusahaan, itu langsung disampaikan humas perusahaan, dari kesepakatan itu akhirnya masyarakat menyetujui untuk menarik diri p ulng kerumah masing masing sembari menunggu hasil putusan mediasi perwakilan masyarakat. (Ded)