Brina Mariana, “Perspektif Hukum dan Masukan Kebijakan Penanganan Kasus Narkoba di Indonesia”

Jakarta,Lintas7news.my.id- Bagaimana pandangan mengenai kebijakan penanganan kasus narkoba di Indonesia. Berikut Perspektif Hukum dan Masukan Kebijakan Penanganan Kasus Narkoba di Indonesia dari salah satu lawyer populer yang berasal dari Jakarta yakni Brina Mariana., S.H., M. H., Cmed.

Seiring dengan dinamika peradilan pidana di Indonesia, saya sebagai seorang lawyer yang sering menangani kasus narkoba di Pengadilan Negeri baik di Wilayah Jakarta maupun diluar Jakarta.

Kasus-kasus narkoba yang saya tangani menunjukkan bahwa sistem saat ini belum mampu secara efektif melindungi masyarakat dari peredaran narkoba yang semakin marak, terutama terhadap pemula dan orang-orang yang terjebak dalam lingkaran kejahatan narkoba akibat tekanan ekonomi dan minimnya penegakan hukum yang manusiawi serta preventif.

Kejanggalan dalam Penegakan Hukum Narkoba di Indonesia, banyak tersangka pemula, anak-anak, pengangguran, maupun individu dengan ekonomi lemah terjebak dalam situasi di mana mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba melalui modus operandi yang canggih, seperti penjualan melalui media sosial tanpa kontak langsung dan tanpa mengetahui identitas penjual.

Mereka sering dijebak oleh pihak yang memanfaatkan kelemahan mereka, bahkan terkadang diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum sendiri.

Ironisnya, sistem saat ini cenderung memposisikan mereka sebagai pelaku utama dan menegakkan hukuman yang berat, sementara bandar besar dan pengedar yang sudah sering keluar masuk penjara cenderung tetap berada di luar lingkaran keadilan yang sesungguhnya.
Kesenjangan Hukum dan Dampaknya terhadap Masyarakat.

Kebijakan hukum yang ada saat ini lebih bersifat repressive dan kurang ramah terhadap pemulihan sosial, sehingga menimbulkan ketimpangan sosial dan kemiskinan yang terus berlangsung. Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa kejahatan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas bahkan semakin berlipat, dan banyak anak muda yang masuk ke dalam lingkungan tersebut justru menjadi semakin rusak saat mereka keluar dari penjara.

Sistem penegakan hukum yang menitikberatkan hukuman penjara secara massal tanpa memperkuat aspek rehabilitasi telah memperburuk kondisi tersebut.Urgensi Peninjauan Kembali Perundang-Undangan dan Kebijakan Narkoba.

Oleh karena itu, saya mengajukan beberapa rekomendasi strategis bagi legislatif dan eksekutif:Penguatan aspek rehabilitasi, Kasus pemula dan tersangka yang bukan bandar harus diberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi, pendampingan sosial, dan edukasi, bukan langsung dikenai hukuman penjara yang berat.

Ini untuk mencegah mereka terjebak dalam lingkaran kriminalitas yang berkepanjangan.
Pembedaan hukuman berdasarkan tingkat kejahatan dan peran pelaku, Pengedar besar dan bandar yang sudah berulang kali melakukan kejahatan harus tetap mendapat hukuman yang tegas, sementara mereka yang baru mencoba dan terjebak harus diberikan kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat.

Revisi undang-undang narkoba secara komprehensif: Membuat kerangka hukum yang mengikat dan tegas bagi pelaku kejahatan narkoba, tetapi tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Peningkatan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, Dalam penanganan kasus narkoba, perlu diinisiasi mekanisme koordinasi yang lebih efektif agar proses penegakan hukum berjalan lebih adil, transparan, dan berorientasi pada pelestarian masyarakat serta penguatan sistem rehabilitasi.

Pembuatan kebijakan proaktif dalam pencegahan, Melalui edukasi di tingkat sekolah dan komunitas, serta pengawasan media sosial untuk mencegah anak-anak dan pemula terjebak dalam peredaran narkoba.

Hukum dan kebijakan narkoba harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara menyeluruh, tidak hanya mengutamakan hukuman yang keras tapi juga menyentuh aspek pemulihan dan pencegahan. Saya percaya bahwa melalui revisi undang-undang yang berorientasi keadilan sosial dan kekeluargaan, Indonesia dapat menekan angka peredaran narkoba secara signifikan, mencegah generasi muda dari bahaya narkoba, serta menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi,jelasnya.

Brina Mariana., S.H., M. H., Cmed juga berharap bahan masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak terkait dalam merumuskan kebijakan nasional tentang narkoba yang berkeadilan.

Penting bagi kita untuk tidak menunda lagi dalam menetapkan kebijakan yang mampu menanggulangi permasalahan ini secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan azas keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan terhadap mereka yang membutuhkan rehabilitasi.Kebijakan yang cepat, tepat, dan berkeadilan akan sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial. (Tw7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *