Jefri : Pihak Manajemen PT. SIL Harus Hormati Proses Hukum, Jangan Bodohi Masyarakat

BENGKULU UTARA- Kisruh terkait lahan hutan produksi anatar masyarakat dan pihak PT. Sandani Indah Lestari terus bergulir, berbagai upaya dilakukan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Ulau Betunen, mulai dari aksi damai di daerah hingga di kementerian kehutanan sudah dilakukan, bahkan secara resmi sudah melakukan audensi yang diundang secara resmi oleh kementerian kehutanan republik Indonesia pada bulan Januari 2025,sebagaimana disampaikan ketua lembaga Ulau betunen saudara jefri yang didampingi ketua umum Ormas garbeta dedi mulyadi.

Tekait dengan berbagai macam pergesekan dilapangan dan tudingan yang di tujukan kepada lembaga Ulau betunen dan Ormas garbeta oleh pihak perusahaan, ketua umum garbeta menyampaikan kepada awak media ini hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan, menyikapi hal ini kita takkan pernah gentar, dan merasa takut bahkan menyerah, apa yang kita lakukan sesuai dengan aturan perundang undangan, kita hanya berharap agar negara ini lebih memperhatikan rakyatnya untuk menuju kesejahteraan rakyat terlebih lagi apa yang dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari jelas melanggar aturan, utik mendapat kepastian itu masyarakat melakukan upaya hukum, sebagai bukti kita taat pada aturan, seharusnya pihak perusahan juga hormati proses hukum dan buktikan jika tidak bersalah, jangan berstetmen tanpa memdasar atau dasar hukum yang jelas, jelasnya.

Sementara ketua lembaga Ulau betunen saudara jefri juga menyampaikan kepada awak media, bahwa apa yang dilakukan masyarakat ini salah satu hal masyarakat kepada negara, negara harus memperhatikan kesejahteraan rakyatnya dari apa yang dimiliki negara sebagai mana UUD 1945 PASAL 33 ayat 3 yang bunyinya ” bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat ” Negara harus lebih mengutamakan rakyat dari pada kepentingan perusahaan terlebih lagi jika perusahaan sudah melakukan pelanggaran, jangan sampai ada korban negara baru sibuk mengurus rakyatnya.

Jefri juga menyampaikan kepada pihak Perusahan (karyawan) kita harus saling jaga dan menghormati proses hukum, pembuktiannya di pengadilan, buktikan saja jika perusahaan tidak bersalah, jelasnya dengan tegas

Jefri juga menyampaikan, kita sudah audensi di kementrian kehutanan dan diundang secara resmi pada tanggal 24 Januari 2025, sangat jelas disampaikan pihak. Kementerian bahwa lahan di kawasan tidak pernah diberikan kewenangan kepad apihak. Perusahaan.(Ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *