REJANG LEBONG- Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah dihadapkan pada dugaan kasus penggelapan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kasus ini melibatkan Sugiono, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes). Dugaan penggelapan ini menyangkut 150 tabung gas LPG 3 kg milik BUMDes Desa Talang Belitar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan dipublikasikan oleh Lintas7 News.my.id, sejumlah besar tabung gas LPG 3 kg milik BUMDes dilaporkan hilang. Pihak pengelola BUMDes, bertanggung jawab atas kehilangan ini, telah berjanji untuk mengganti rugi kerugian tersebut dengan nominal Rp 15.000.000. Namun, yang menjadi permasalahan adalah dana ganti rugi tersebut tidak disetorkan ke BUMDES lansung , melainkan langsung masuk ke rekening pribadi Sugiono pada tanggal 18 Juli 2024.
Ketidakjelasan mengenai penggunaan dana ganti rugi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Talang Belitar. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dan transparansi mengenai nasib dana tersebut. Masyarakat Desa Talang Belitar pun mendesak pihak berwenang, seperti Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan dan melakukan audit investigasi atas dugaan penggelapan aset BUMDes ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik dan bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sangatlah vital, dan kasus ini mengancam kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini dengan cepat dan transparan sangatlah penting.(Marlin)