Polres Bengkulu Utara Bebaskan Karyawan PT. SIL Yang di Tangkap Masyarakat.!

BENGKULU UTARA – Konflik masyarakat Bengkulu Utara dengan pihak PT. Sandabi Indah Lestari semakin memanas, ini tidak terlepas terkait persoalan keadilan yang tidak didapat oleh masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun aparatur pemerintah terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak PT. Sandabi Indah Lestari yang telah merambah kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (BPK) di BU 15 dan BUKAN 11 pada peta kerja kehutanan kabupaten Bengkulu Utara yang di jadikan lebih sawit perusahaan tanpa izin dan sudah dilaksanakan puluhan tahun.

Dugaan perambahan kawasan hutan HPK ini telah lama di ketahui masyarakat, tetapi masyarakat tidak mengetahui bagaimana untuk melaporkan pelanggaran nyang terjadi, yang sudah dilakukan oleh pihak perusahan selama puluhan tahun, berdasarkan keterangan dari masyarakat desa setempat atas nama AY bahwa pihak perusahaan sudah buka kawasan hutan diperkirakan kurang lebih sekitar tahun 1999 s/d 2000, lihat saja dari pohon sawit yang ada di lahan HPK tingginya ada yang sudah mencapai lebih dari 10 meter, artinya umur tanaman tidak kurang dari 15 s/d 25 tahun, ini menunjukan bahwa selama ini apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan di duga telah kerja sama dengan pihak aparat, tidkalah mungkin bisa buka kebun di kawasan hutan negara dengan luas ratusan hektar tanpa izin bisa begitu saja, jika masyarakat di tangkap dan dipenjarakan, sekarang nyata pihak perusahaan buka kawasan hutan ratusan hektar dijadikan kebun sawit, semua pejabat dan aparat penegak hukum di daerah terkesan bungkam, pura pura tidak tau, jelasnya dengan kesal.

Upaya upaya terus dilakukan pihak perusahaan untuk tetap mempertahankan lahan HPK yang di kelolah perusahaan tanpa izin, tetapi mendapat perlawanan dari masyarakat yaitu masyarakat yang tergabung dalam lembaga ulkau betunen, dugaan intimidasi, propaganda bahkan pembusukan terus dilakukan pihak perusahaan bahkan diduga menggunakan aparat kepolisian dan TNI untuk. Menakut nakuti masyarakat yang seolah yang dilakukan pihak PT. sandabi indah Lestari sudah benar, ini berbanding terbalik sebagaimana keterangan yang didapatkan langsung perwakilan masyarakat didampingi Ormas garbeta ketika menghadiri undangan resmi dari kementerian kehutanan atas laporan yang sudah disampaikan ke kementerian kehutanan, pihak. Kementerian kehutanan menjelaskan memang pihak perusahaan sudah pernah mengajukan pelepasna kawasan hutan yang di kelolah itu di ajukan di tahun 2018/2019, tetapi tidak diberikan izin, itu yang disampaikan pihak Kementerian kehutanan. Jika sudah dilihat dari apa yang diusulkan atau baru mau minta izin sedangkan pihak perusahaan sudh menanam sawit sebelum izin dikeluarkan apakah ini bukan pelanggaran hukum, ujar bsalah satu sekretaris lembaga ulau betunen saat di konfirmasi awak media.

Sementara ketua lembaga betunen menyampaikan bahwa kita meminta kepada pihak aparat kepolisian agar bersikap adil, jangan memihak kepada perusahaan, itu terlihat dari berbagai penangkapan yang dilakukan atas laporan pihak perusahaan yang kebenarannya belum jelas dan pasti, Contoh kemaren kita laporkan dan serahkan barang bukti pencurian brondong sawit dilakukan karyawan perusahaan di lokasi HPK, keterangan tersangka itu atas perintah manajemen perusahaan, atas nama masyarakat yang tergabung dalam lembaga ulau betunen dan puluhan perwakilan masyarakat antarkan langsung ke polres dan di kawal dari pihak polsek padang jaya sampai ke polres sembari melapor, hingga kurang lebih jam 22.00 wib kami bersama masyarakat pulang, dan info hari ini karyawan yang mencuri di HPK dibebaskan, ini menimbulkan pertanyaan bagi kami masyarakat, kok bisa? jelas nyata nyata itu kejadiannya, ada apa dengan pihak polres dengan perusahaan, jika info itu nyata maka kami akan adakan aksi besar besaran di polres, kami akan surati polres, karena apa yang ditunjukkan oleh pihak polres saat ini diduga oknum polres melindungi atau memihak kepada perusahaan. (Ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *