lintas7news.my.id–Jakarta, – Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) secara resmi mengajukan laporan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan adanya hubungan keluarga antara Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam persidangan perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Mll di Pengadilan Negeri Malili
Presiden DPN KPPHMRI, Ofi Sasmita, menyatakan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas proses peradilan di Indonesia.
> “Kami menemukan indikasi kuat bahwa Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam kasus ini memiliki hubungan keluarga. Dugaan ini tentunya melanggar prinsip imparsialitas yang menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan,” ujar dalam konferensi pers di Jakarta.
Indikasi dan Laporan Resmi
Dalam laporan tersebut, DPN KPPHMRI menguraikan bahwa dugaan hubungan keluarga ini berpotensi mencederai asas independensi peradilan dan melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim dan Jaksa.
Laporan resmi juga telah didaftarkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan Nomor Registrasi: D94VL20240828OQ. Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Klarifikasi Alamat Kios Surat
Terkait proses persuratan, DPN KPPHMRI memberikan klarifikasi bahwa alamat yang dicantumkan dalam Kios Surat DPN KPPHMRI adalah kediaman pribadi terdakwa. Hal ini dilakukan demi mempermudah proses administrasi dan pengiriman dokumen selama kasus ini berlangsung.
Namun, secara resmi, alamat kantor pusat DPN KPPHMRI berada di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta Selatan.
> “Penggunaan alamat ini adalah langkah praktis untuk memastikan kelancaran komunikasi terkait perkara ini, tanpa mengurangi keabsahan dan profesionalitas laporan kami,” jelas Vice Presiden DPN KPPHMRI.