RUSTAM EFENDI, SH: Jangan Mengiring Opini Dengan Hal Yang Belum Tentu Benar

Palembang– Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Empat terdakwa dalam kasus ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel pada Rabu (12/6/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, S.H., M.H, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrianti, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri oleh keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka, Rustam Efendi, S.H.

Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:

Gallyh Nur (20), warga Natar, Lampung Selatan
Muprizal Apensa (24), warga Way Jepara, Lampung Timur
Marcello Berialdo (34), warga Kota Bandar Lampung
Suryanto (43), warga Palembang
Selama persidangan, Rini Purnamawati, S.H., M.H membacakan secara rinci dakwaan terhadap para terdakwa. Ia menjelaskan bahwa keempat terdakwa diduga terlibat dalam aksi penculikan yang menyebabkan korban Dimas Kristiawan mengalami trauma serius. Saksi Mahfud juga disebut dalam dakwaan sebagai saksi kunci yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *