BENGKULU- Konflik kawasan hutan terbatas dan konversi menjadi dasar tuntutan masyarakat Bengkulu Utara kepada pemerintah agar pihak terkait bertindak tegas dan menunjukan sikap adil terhadap rakyat kecil. Ini dinyatakan oleh ketua DPC ormas gerakan rakyat bela tanah adat kabupaten Bengkulu Utara saudara Sandri dengan awak media yang di dampingi ketua umum ormas Garbeta saudara Dedi Mulyadi di kediamannya 12/06/24.
Ketua DPC Garbeta kabupaten Bengkulu Utara meminta kepada petugas kehutanan dan gubernur bersikap tegas terkait dugaan kawasan HPK dan HPT yang berbatasan dengan izin HGU PT. Sandabi Indah lestari yang terletak di desa lubuk banyau kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara, kita bersama forum masyarakat desa lubuk banyau sudah cek kelapangan, ternyata lahan kawasan hutan konversi (HPK) di desa lubuk banyau sudah di tanami sawit oleh pihak PT. Sandabi Indah lestari, kita sudah cek berdasarkan peta kerja kehutanan untuk wilayah BU 15 yang merupakan kawasan hutan konversi, kita akan cek lebih jauh lagi secara keseluruhan yang ada di wilayah lubuk banyau, bahkan info dari masyarakat bahwa kebun pilik perusahaan bahkan sudah masuk ke hutan lindung, ungkapnya.
Ketua umum garbeta juga menyampaikan, paska dilakukan aksi damai 28 mei 2024 yang lalu, terkait persoalan PT. Sandabi Indah Lestari, kita masih menunggu ketegasan dari pihak pemerintah provinsi Bengkulu yang memang kewenangannya sebagai perpanjang tangan dari menteri, semua sudah kita sampaikan, sebagai warganegara kita akan tetap ikuti prosedur, tetapi jika pemerintah provinsi tidak merespon kita akan segera bawa persoalan ini ke pemerintah pusat, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terkabulkan. Tunjukan bahwa sebagai pemimpin memang benar benar adil untuk masyarakatnya, jangan terkesan hukum terkait kehutanan hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja sedangkan untuk perusahaan tidak berlaku. (Red)