Dari sudut pandang hukum formal, kejahatan terhadap negara adalah perilaku kriminal. Sebab itu, tindakan apa pun dilarang menurut hukum ini harus dihindari dan siapa saja yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran hak atas tanah mengacu pada pelanggaran hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal d dalam Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Dalam pengertian ini, istilah hukum pertanahan juga diartikan sebagai hukum pemilikan tanah, yang meliputi seperangkat kekuasaan, kewajiban dan/atau larangan untuk mengurus hak seseorang untuk melakukan sesuatu dengan tanah yang ditandai pada kepemilikan. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan tanah akan diancam dengan pidana menurut undang-undang dan segala bentuk/cara memperoleh hak atas tanah tersebut dari seseorang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan mafia tanah tidak ada undang-undang khusus mengenai mafia tanah itu sendiri tetapi mengatur bagaimana cara/tindakan yang mereka lakukan untuk mendapat hak tanah tersebut.
Seperti yang terjadi di Badan Patanahan Kota Palembang diduga ada oknum pengawai BPN yang patut diduga sengaja mempersulit penyelesaan tanah pemohon Wahidin Cs di area Jaka Baring yang mana tanah tersebut sudah dikeluarkan rekomendasi dari pihak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hal ini disampaikan langsung oleh satu satu pihak keluarga Wahidin kepada redaksi Lintas7news.my.id melaluai pesan singkat Whatsap Rabu (22/05).