Adapun korban atas nama inisial DS, perempuan yang hendak puang dari gudang arang dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan kedua temannya namun sesampainya di jalan transito pintu air tiba tiba di hadang oleh pelaku sebanyak tiga orang menghadang dengan membawa senjata tajam kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam hingga melukai korban pada bagian bibir dan mengeluarkan darah dan mengambil handphone milik korban satu buah dan pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut korban dating ke Polsek KPL dan membuat laporan Polisi, dan pihak polsek KPL melakukan penyelidikan hingga keesokkan harinya satu orang pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis, 11/4/2024 sekitar pukul 06.00 Wit ditangkap di daerah pintu air dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian pelaku berhasil diamankan guna proses hokum lebih lanjut,”
“Terhadap pelaku yang berhasil diamankan atas nama inisial JAM, Lakis, 19 Tahun, beralamat di belakang transito Merauke, dapat dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya
Akhirnya diimbau kepada warga Merauke agar selalu berhati hati dan waspada jangan keluar rumah pada malam hari dan melewati daerah yang rawan kriminalitas, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri dan laporkan kejadian suatu tindak pidana secepatnya kepada pihak Kepolisian terdekat,” imbaunya
Laporan : Udin