Jakarta — Lembaga Sertifikasi Profesi Ahli Konsultasi Hukum Pertambangan dan Pengadaan Republik Indonesia (LSP A AKHPDP RI) kembali menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan sertifikasi profesi secara serentak di lima provinsi di Indonesia, yakni Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Papua, dan Bali.
Kegiatan berskala nasional ini diikuti oleh 135 peserta dari berbagai latar belakang profesi strategis di bidang pertambangan, keselamatan kerja, dan pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaan sertifikasi disesuaikan dengan kebutuhan dan spesialisasi di masing-masing wilayah. Provinsi Jawa Barat dan Papua melaksanakan Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU), Provinsi Yogyakarta menyelenggarakan Sertifikasi Ahli K3 Muda Pertambangan, Provinsi Bali menggelar Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), sementara Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Sertifikasi Surat Izin Operator (SIO).
Direktur LSP AKHPDP RI, Advokat Sulikipani Thamrin, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak mulai 29 Januari hingga 1 Februari 2026.
“Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan metode hybrid. Untuk wilayah Jawa Barat dan Yogyakarta dilaksanakan secara offline, sementara Bali, Sulawesi Tengah, dan Papua dilaksanakan secara online,” ungkapnya.
Sementara itu, Advokat Rina Masita Yunita, selaku Koordinator Bidang Sertifikasi Profesi LSP AKHPDP RI, menegaskan bahwa pihak penyelenggara memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan kegiatan ini karena dilaksanakan secara bersamaan di berbagai wilayah.
“Karena kegiatan ini bersifat nasional dan dilaksanakan serentak, kami dari LSP AKHPDP RI membagi zona wilayah agar seluruh rangkaian kegiatan dapat ditangani secara profesional, terukur, dan terkendali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rina Masita Yunita menambahkan bahwa peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi di LSP AKHPDP RI tidak hanya memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), tetapi juga memperoleh gelar vokasi non-akademik bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
“Gelar Certified Mining and Procurement Specialist (C.MPS) merupakan gelar non-akademik yang sah dan legal, yang diberikan oleh Departemen Pendidikan Vokasi Ahli Konsultan Hukum Pertambangan dan Pengadaan Republik Indonesia (AKHPDPRI) sebagai bentuk pengakuan profesional atas kompetensi peserta,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberlanjutan program peningkatan kompetensi nasional, LSP AKHPDP RI juga merencanakan pelaksanaan Sertifikasi Gelombang II Tahun 2026 yang Insyaallah akan digelar pada 8 Februari 2026.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat standar kompetensi tenaga profesional nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pertambangan dan pengadaan, serta mendukung terwujudnya tenaga kerja yang berdaya saing tinggi dan berintegritas.
Sumber Humas LSP AKHPDP RI





