Soal Ambang Batas Parlemen, Partai Perindo Nilai Putusan Hakim MK Politis


loading…

Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng menilai pertimbangan hakim MK politis. Foto/MPI

JAKARTA – Ketua DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng merespons postif pendapat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% seharusnya bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.“Mestinya kan putusan hakim MK ini kan namanya secara hukum harus hitam putih ya. Saya melihat sepertinya hakim-hakim MK ini pertimbangannya jadi politis ingin memuaskan semua pihak. Jadi partai seperti kita Perindo dan partai lainnya di prank, wah ada harapan di 2029 tapi juga tidak mau menyinggung kekuasaan atau oligarki partai-partai lama yang sekarang bercokol sudah menikmati ambang batas 4%,” kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).

Yusuf menjelaskan, MK itu seharusnya jelas hitam putih. “Kalau salah bilang salah karena memang menurut saya tidakada pertimbangan lain,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *