Magripa Apriana S.KM, Diangkat Menjadi Sekdes Gandung Baru Tanpa Ikuti Seleksi

LEBONG- Pjs. Kepala Desa Gandung baru dalam sepekan menjadi pusat perhatian publik, atas tindakan dan keputusan yang di ambli di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Belum seumur jagung menjabat sebagai pjs Kepala Desa Gandung Baru, sudah mengambil keputusan diluar aturan hal ini dibuktikan dengan telah mengangkat perangkat desa yaitu sekretaris desa atas nama Magripa Apriana S.KM tidak sesuai dengan aturan, pengangkatan tanpa seleksi dan saat mendaftar sebagai calon perangkat desa telah berumur 44 Tahun ini bertentangan dengan undang undang nomor 3 Tahun 2024 perubahan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagai mana dijelaskan pada pasal 50 ayat 1c yang menyatakan bahwa masyarakat desa yang memenuhi syarat sebagai perangkat desa berusia 20 tahun sampai 42 tahun dan diperjelas lagi melalui peraturan daerah kabupaten lebong nomor 10 tahu 2017 pasal 11 ayat 1.

Berdasarkan informasi dari salah satu perangkat desa gandung baru hasil seleksi saudara AS, yang dihubungi awak media menjelaskan pada dasarnya sekdes yang diangkat pjs kepala desa tidak bisa mengikuti seleksi mengingat umur sudah melampaui ambang batas yaitu 44 tahun, tetapi pjs kepala desa tetap tetap saja abaikan aturan, dari umur sekretatis desa sudah melebihi, dan juga tidak mengikuti wawancara, jelas AS dengan awak media via telpon seluler.


AS juga menjelaskan terkait sekdes bahwa sekdes hasil seleksi pengangkatan perangkat desa diganti oleh Magrifa Apriana S.KM, krn permintaan ayah angkat pjs kepala desa, sungguh miris dan memalukan yang dilakukan oleh pjs kepala desa gandum baru, proses pengangkatan perangkat desa yang sudah dilakukan melalui proses yang baik di nodai dengan digantikannya sekdes hasil seleksi dengan nama Magripa Apriana, S. KM yang tidak mengikuti proses seleksi mengingat tidak lolos syarat sebagai calon perangkat desa, jelasnya

Awak media mengubungi pjs kepala desa Bapak joko utomo terkait pengangkatan sekdes yang diketahui tidak memenuhi syarat administratif, melalui pesan singkat whatsaap.

Pjs kepala desa gandung baru membantah kalau tidak sesuai aturan, ketika diperlihatkan bukti bukti administrasi yang ada pjs kepala desa terdiam dan tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Related Posts

SKANDAL ANGGARAN PEGUNUNGAN ARFAK: PROYEK MANGKRAK, RAKYAT MERINTIH, PENEGAK HUKUM DITANTANG BERTINDAK!

PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUA BARAT — Aroma busuk korupsi makin menyengat di jantung Pegunungan Arfak. Proyek-proyek pembangunan strategis bernilai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Pegaf tahun…

Mediasi Tidak Diakomodir Permintaan, Masyarakat Marga Kedurang Akan Ambil Sikap Terkait PT. DSJ

KAUR- Konflik masyarakat kedurang dengan pihak PT. Dinamika Selaras Jaya semakin memanas, jumat 4 Juli 2025 yang lalu melakukan aksi di lokasi perkebunan PT. Dinamika selaras Jaya (DSJ), Aksi saat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *