Wahed Tempuh Jalur Hukum soal APBDes Desa Jambangan, UU KIP Jadi Dasar Tuntutan Transparansi

PROBOLINGGO — Persoalan keterbukaan informasi publik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke ruang publik.

Seorang warga bernama Wahed resmi menempuh jalur hukum setelah Pemerintah Desa Jambangan dinilai tidak merespons permohonan data pengelolaan keuangan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Aduan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Besuk. Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya laporan warga terkait transparansi APBDes Desa Jambangan dan menegaskan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wahed, warga Dusun Kembang RT 01/RW 06, Desa Jambangan, menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan data pembangunan dan pengelolaan APBDes secara resmi kepada Pemerintah Desa Jambangan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Kecamatan Besuk.

Permohonan itu mencakup penggunaan anggaran desa dari berbagai sumber pendanaan yang secara hukum termasuk kategori informasi publik. Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU KIP, Wahed mengaku belum menerima jawaban tertulis dari pihak desa.

Kondisi tersebut mendorong Wahed melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Jambangan dan Pemerintah Kecamatan Besuk sebagai bentuk teguran hukum.

“Alhamdulillah, saya sudah bertemu dan berdiskusi langsung dengan Pak Camat Besuk. Harapan saya, apa yang saya sampaikan secara lisan maupun tertulis dapat segera dikoordinasikan kepada aparatur desa se-Kecamatan Besuk, khususnya Desa Jambangan, terkait keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran desa,” ujar Wahed, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan aparatur desa, melainkan bentuk partisipasi aktif warga dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan.

“Intinya memang ada keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan. Kami akan merespons sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Handik saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa sore (27/1/2026).

Menurut Handik, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari prinsip good governance. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan tanpa batas, karena tetap harus mengacu pada regulasi.

“Sekarang sudah eranya keterbukaan informasi publik, tetapi memang ada hal-hal tertentu yang tidak bisa serta-merta dipublikasikan. Ini perlu dipahami bersama,” ujarnya.

Handik juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Besuk secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan Dana Desa pada setiap tahap pencairan. Monev tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.

Terkait audit rinci oleh Inspektorat, Handik menegaskan bahwa audit tersebut bersifat khusus dan tidak dilakukan kepada seluruh desa.

“Audit rinci sifatnya khusus. Contohnya di Desa Besuk Kidul, kami meminta Inspektorat melakukan audit rinci. Selain itu, ada juga audit atas permintaan Inspektorat terhadap beberapa desa, tidak semuanya,” jelasnya.

Handik menambahkan, audit di Desa Besuk Kidul berkaitan dengan kondisi pemerintahan desa yang saat ini mengalami kekosongan kepala desa definitif. Meski telah ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT), ke depan diperlukan proses lanjutan untuk penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa.

“PLT ini nantinya harus naik level menjadi PJ. Pejabat di Kecamatan Besuk bisa diampu untuk menjadi PJ di sana,” ungkapnya.

Menurut Handik, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil audit Inspektorat, mengingat pemberhentian kepala desa definitif berkaitan dengan jabatan politik dan berpotensi menimbulkan polemik.

Kasus di Desa Jambangan serta penanganan pemerintahan Desa Besuk Kidul menjadi gambaran pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan berlapis, dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Di sisi lain, meningkatnya partisipasi warga dinilai sebagai sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan transparansi pemerintahan di tingkat desa.

banner 400x130

Kerugian Miliaran Akibat Modus “Tebas Borong”: Petani Jeruk Resmi Tempuh Jalur Hukum

MALANG — Kasus dugaan penipuan berkedok praktik tebas borong kembali mencuat di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Puluhan petani jeruk mengaku menjadi korban ulah seorang tengkulak bernama Wahyu Sulistiono, warga Desa Ngadireso, yang diduga tidak melunasi pembayaran hasil panen selama bertahun-tahun. Nilai kerugian para petani diperkirakan telah mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah para korban secara resmi melaporkan Wahyu Sulistiono ke Kepolisian Resor (Polres) Malang pada 27 November 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JATIM.

Sejumlah petani yang menjadi korban di antaranya Supriyanto, warga Pandansari, bersama tiga saksi korban Muhamad Sholeh, Eka Fatmanto, dan Suremi mendatangi Polres Malang dengan didampingi kuasa hukumnya. Mereka memaparkan pola dugaan penipuan yang dilakukan terlapor.

Modus yang dijalankan terlapor berupa pembelian panen jeruk dengan sistem tebas borong. Wahyu Sulistiono memberikan uang muka (DP) dalam jumlah kecil, kemudian berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu singkat mulai dari hitungan jam setelah panen hingga janji transfer pada sore hari.

“Pembayaran itu tidak pernah lunas. Kami hanya diberi janji-janji palsu. Ada yang dicicil sedikit, tapi banyak yang tidak dibayar sama sekali hingga bertahun-tahun,” ujar Supriyanto dengan nada kecewa.

Kuasa hukum para korban, Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H, menegaskan bahwa nilai kerugian yang dialami petani sangat signifikan. Dari sepuluh korban yang telah terdata sementara, jumlah kerugian material diperkirakan telah menembus lebih dari Rp 1 miliar.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut belum mencakup korban lain yang belum berani melapor.

“Ini baru sebagian korban. Kami yakin masih banyak petani lain yang mengalami kerugian serupa di Poncokusumo dan sekitarnya,” ungkap Hertanto.

Menurutnya, praktik terlapor bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menghambat produktivitas petani yang sangat bergantung pada hasil panen jeruk untuk kebutuhan hidup dan modal tanam selanjutnya.

Supriyanto mewakili para korban menyampaikan bahwa mereka telah kehabisan kesabaran karena terlapor tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Kami sebagai petani jeruk memohon agar Polres Malang benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” tegasnya.

Para petani berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset-aset terlapor yang dapat disita sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tujuan pelaporan ini tidak semata-mata mengenai ganti rugi, tetapi juga untuk mencegah munculnya korban baru.

Pihak Polres Malang saat ini telah menerima laporan para korban dan sedang memulai tahap penyelidikan. Para petani berharap proses hukum berjalan objektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penipuan yang telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian besar bagi komunitas petani jeruk di wilayah tersebut.

Oknum Wartawan Inisial NK Diduga Gelapkan Uang Iklan, Redaksi Akan Tempuh Jalur Hukum

Metro Online–Jakarta– Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan tindakan tidak bertanggung jawab. Seorang oknum wartawan berinisial NK diduga telah membawa kabur uang hasil iklan yang dipercayakan oleh klien kepada redaksi Tribun News

Kejadian ini bermula ketika klien mempercayakan pemasangan iklan melalui redaksi Tribun News . Namun, uang yang telah diserahkan kepada NK tidak disetorkan ke pihak redaksi, dan iklan pun dipublikasikan sebagaimana mestinya, 

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Sebagai institusi media yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, tindakan oknum ini sangat mencoreng nama baik kami,” ujar Adv Sulkipani yang Merupakan Seorang Advokat Dan Pimpinan organiasi Advokat Indonesia

Kami Akan Memberikan Waktu 1×24 Jam Kepada yang Bersangkutan Untuk Menyerahkan Yang Tersebut Kepada Redaksi,Sebelum Pihak redaksi akan mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan berbagai bukti, seperti dokumen pembayaran dari klien dan komunikasi terkait, untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian. ujarnya Di kantor Redaksi Tribun News

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan klien dan perusahaan. Proses hukum akan kami tempuh demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Saat ini, redaksi juga tengah berkoordinasi dengan klien yang dirugikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian ini kepada jalur hukum. Integritas jurnalistik harus terus kita jaga,” tutupnya.

Sekedar Diketahui Oknum Wartawan NK Bertugas di Wilayah Papua Barat Daya,Dan Meminta Kepada Para Manajemen Redaksi Media Lain Agar Oknum Wartawan NK tidak diberikan Tempat lagi sebagai Wartawan dimanapun

Redaksi