POSBAKUM PRANAJA Resmi Lebarkan Sayap ke Kalimantan Timur, Target Bentuk Cabang di Seluruh Kabupaten/Kota Tahun Ini

Kalimantan Timur — Menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan akses keadilan di wilayah Kalimantan, khususnya bagi masyarakat kecil dan kaum buruh, Organisasi Bantuan Hukum POSBAKUM PRANAJA resmi melebarkan sayap organisasinya ke Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini menjadi terobosan penting dalam upaya memperluas layanan bantuan hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya dinamika hukum akibat pesatnya pembangunan, industrialisasi, serta persoalan ketenagakerjaan dan agraria di wilayah tersebut.

Ketua Umum DPP POSBAKUM PRANAJA menegaskan bahwa kehadiran organisasi di Kalimantan Timur merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak atas keadilan.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya kaum buruh dan kelompok rentan, mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Kalimantan Timur memiliki tantangan hukum yang kompleks dan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawalan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP POSBAKUM PRANAJA, Ofi Sasmita, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur telah terbentuk kepengurusan cabang pada tahun ini.

“Kami berharap tahun ini seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur sudah memiliki kepengurusan cabang POSBAKUM PRANAJA. Tujuannya agar pelayanan bantuan hukum benar-benar hadir dekat dengan masyarakat,” ujar Ofi Sasmita melalui keterangan di media sosial.

Ia menilai pembentukan cabang di setiap daerah menjadi langkah strategis untuk mempercepat respons hukum terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama buruh, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Litigasi POSBAKUM PRANAJA, Advokat Sulikipani Thamrin, yang juga merupakan Direktur Indonesian Anti Corruption Associates (IACA), menegaskan bahwa kehadiran POSBAKUM PRANAJA di Kalimantan Timur juga membawa misi penguatan penegakan hukum dan agenda antikorupsi.

“POSBAKUM PRANAJA tidak hanya fokus pada pendampingan litigasi dan nonlitigasi, tetapi juga siap mengawal kasus-kasus yang berpotensi merugikan hak masyarakat dan keuangan negara. Sinergi dengan IACA menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas hukum di daerah,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin.

Menurutnya, penguatan sumber daya advokat dan paralegal di setiap cabang akan menjadi prioritas agar masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, berani, dan berintegritas.

Perluasan POSBAKUM PRANAJA ke Kalimantan Timur ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Dengan langkah ini, POSBAKUM PRANAJA optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mengawal hak-hak rakyat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Ridwan.

banner 400x130

Awali Tahun 2026, Pengusaha Bela Bangsa Berbagi Kasih dengan Anak Yatim Piatu

Jakarta, RN – Pengusaha Bela Bangsa (PBB) mengawali Tahun 2026 dengan kegiatan sosial berbagi kasih kepada anak-anak yatim piatu. Selain memberikan santunan, anak-anak juga diajak bermain dan mengikuti berbagai aktivitas hiburan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan.

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin PBB yang dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama. Acara berlangsung di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pengusaha Bela Bangsa, Jalan Senjaya III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026).

Ketua Umum Pengusaha Bela Bangsa, Trisya Suherman, SE, Dipl. Cidesco SPA, yang akrab disapa Icha, mengatakan bahwa kegiatan berbagi ini menjadi langkah awal sebelum organisasi kembali menjalankan program kerja di tahun 2026.

“Di awal tahun ini kami memulainya dengan berbagi kepada anak-anak yatim piatu. Santunan ini berasal dari sumbangan para anggota Pengusaha Bela Bangsa,” ujar Icha.

Ia menjelaskan, bantuan tersebut dihimpun melalui koordinasi bersama para anggota, pengurus, pembina, hingga perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PBB yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut.

“Kita koordinasikan teman-teman yang ingin ikut membantu. Ada juga dukungan dari DPD, pembina, dan pengurus untuk menyukseskan kegiatan ini,” tambahnya.

Menurut Icha, santunan anak yatim merupakan kegiatan rutin PBB yang tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan materi, tetapi juga menghadirkan kegiatan yang bermanfaat dan menyenangkan bagi anak-anak. Untuk menambah suasana ceria, PBB menggandeng komunitas Giving Friday yang selama ini dikenal aktif menyalurkan program Jumat Berkah kepada masyarakat.

“Selain berbagi, kami juga menghibur anak-anak dengan berbagai permainan dan kegiatan indoor seperti bernyanyi dan permainan tradisional, supaya lebih rapi dan nyaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, panitia juga menyiapkan area halaman agar anak-anak dapat bermain dengan lebih leluasa. Bahkan, bagi anak-anak yang bertepatan merayakan ulang tahun, PBB turut mengadakan perayaan sederhana.

“Memang awal tahun ini kami awali dengan berbagi bersama mereka,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pengusaha Bela Bangsa berharap organisasi semakin solid dan kompak, serta para anggotanya terus berkembang dan sukses.

“Kami berharap Pengusaha Bela Bangsa semakin solid, anggotanya makin sukses dan bahagia, sehingga kegiatan sosial seperti ini bisa lebih sering kami lakukan,” pungkas Icha. (rn)

Artikel Awali Tahun 2026, Pengusaha Bela Bangsa Berbagi Kasih dengan Anak Yatim Piatu pertama kali tampil pada Reportase News.

Diduga Setubuhi Anak Tetangga Usia 4 Tahun, Pelajar MTs di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

SUMENEP – Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MH, warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 10 Januari 2026.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, mengungkapkan bahwa laporan dibuat oleh ayah korban berinisial S (39) dengan pendampingan sejumlah lembaga perlindungan anak dan korban.

“Orang tua korban telah menyampaikan kronologi secara lengkap kepada penyidik dan seluruh keterangannya sudah tertuang dalam laporan polisi,” ujar Nurul saat ditemui di Sumenep, Senin (12/1/2026).

Nurul menegaskan, keterangan yang disampaikan ayah korban sesuai dengan kondisi korban saat kejadian dan berdasarkan apa yang diketahui keluarga.

Sementara itu, ayah korban, S (39), memaparkan kronologi awal dugaan kekerasan seksual yang dialami anak ketiganya tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat dirinya masih bekerja di Jakarta.

Menurut S, dirinya dan sang istri merantau untuk bekerja, sementara korban tinggal di Sumenep bersama nenek dan dua kakaknya.

Pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, S menerima telepon dari iparnya yang mengabarkan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit pada area sensitif dan terlihat tidak nyaman.

“Mendengar kabar itu, kami sangat kaget dan langsung khawatir dengan kondisi anak,” ungkap S.

Keluarga kemudian menduga korban mengalami perlakuan tidak pantas di lingkungan tempat tinggalnya. S mengaku berupaya segera pulang ke Sumenep, namun karena keterbatasan pekerjaan, ia baru bisa kembali ke kampung halaman pada 4 Januari 2026.

Setibanya di Sumenep, S bersama keluarga sempat mendatangi pihak terduga untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan pengakuan.

Untuk memastikan kondisi anaknya, S membawa korban ke tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKP Agus.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian mengedepankan perlindungan korban. Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi alat bukti.

Kaget! Tahun 2026 Dana Desa Turun Drastis, Banyak Desa Mulai Keteteran

NGANJUK — Program efisiensi, transparansi anggaran, dan penggeseran prioritas pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat berdampak langsung pada penurunan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2026. Jika sebelumnya desa-desa di Kabupaten Nganjuk memperoleh kucuran dana lebih dari Rp 1 miliar per desa, kini pada tahun 2026 rata-rata hanya menerima sekitar Rp 300 juta.

Kondisi ini memicu gejolak di tingkat desa yang selama bertahun-tahun sangat bergantung pada transfer fiskal dari pusat. Banyak pemerintah desa mengaku belum pernah menghadapi pengetatan anggaran sedalam ini sehingga proses adaptasi menjadi kacau, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif.

Sebaliknya, desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma) aktif, pendapatan asli desa kuat, dan aset produktif dinilai lebih siap menghadapi penurunan anggaran berkelanjutan.

Prioritas Bergeser di Tahun 2026

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penurunan alokasi bukan kebijakan tanpa dasar. Pemerintah pusat pada tahun 2026 mengalihkan prioritas dana desa ke sektor strategis seperti:

  •  Ketahanan pangan
  • Penanganan stunting
  • Penguatan ekonomi desa
  • Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Dengan perubahan skema tersebut, nilai dana desa per wilayah menjadi bervariasi. Data sementara menunjukkan beberapa kisaran penerimaan dana desa tahun 2026, yaitu:

  • Rp 300.000.000 – Rp 383.456.000
  • Rp 207.409.000 – Rp 299.000.000

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Selain penurunan nominal, pemerintah pusat memperketat aturan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Dana Desa, DD tahun 2026 tidak boleh digunakan untuk:

Honorarium kepala desa dan perangkat

❌ Perjalanan dinas

❌ Iuran BPJS aparatur desa

❌ Bimbingan teknis

❌ Bantuan hukum aparatur

❌ Kebutuhan pribadi aparatur desa

❌ Pembangunan kantor desa/balai desa (baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya)

Kebijakan ini menuntut desa untuk mengubah pola pengelolaan anggaran dan beradaptasi dengan pengurangan fiskal. Pemerintah daerah berharap desa-desa mampu memperkuat kemandirian ekonomi melalui inovasi dan pengembangan aset produktif di tingkat lokal.