PMII Sumenep Ajak Pemda Perkuat QRIS untuk Koperasi dan UMKM

SUMENEP — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep mendorong penguatan sistem transaksi non tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai strategi untuk mengoptimalkan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep yang turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sumenep serta pimpinan Bank BPRS, baru-baru ini.

Dalam audiensi itu, PC PMII Sumenep menegaskan bahwa digitalisasi transaksi melalui QRIS bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan bagian dari agenda reformasi tata kelola ekonomi daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

“Digitalisasi transaksi memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah, termasuk optimalisasi PAD dalam struktur APBD Kabupaten Sumenep,” tegas perwakilan PC PMII Sumenep.

Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Rakyat

PMII menilai sistem pembayaran non tunai memungkinkan arus transaksi ekonomi terdokumentasi secara lebih baik. Hal ini dinilai penting untuk memudahkan pemetaan potensi ekonomi lokal serta menjadi dasar perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, PC PMII Sumenep menekankan bahwa perluasan penggunaan QRIS harus diarahkan secara konkret pada sektor ekonomi riil, khususnya koperasi, UMKM, dan pelaku usaha rakyat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Digitalisasi transaksi bukan hanya soal kemudahan pembayaran, tetapi juga penguatan ekonomi kerakyatan dan tertib administrasi usaha,” lanjutnya.

Perlu Sinergi dan Dukungan Regulasi

Melalui audiensi tersebut, PMII Sumenep mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan sektor perbankan. Sinergi ini dinilai penting untuk menyiapkan langkah konkret, mulai dari regulasi pendukung, edukasi masyarakat, hingga penguatan infrastruktur digital agar transformasi sistem pembayaran berjalan inklusif dan berkeadilan.

Dukungan Pemkab dan Perbankan Daerah

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sumenep menyatakan dukungannya terhadap gagasan PC PMII Sumenep. Menurutnya, transformasi transaksi non tunai sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola koperasi dan UMKM agar lebih tertib dalam administrasi dan pencatatan keuangan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPRS menyampaikan komitmen untuk mengupayakan keterlibatan BPRS dalam sistem transaksi berbasis QRIS. Ia menjelaskan bahwa sebagai bank daerah, BPRS memiliki keterbatasan kewenangan dibanding bank umum nasional. Meski demikian, pihaknya akan mengurus perizinan serta skema yang memungkinkan BPRS turut mendukung ekosistem transaksi non tunai di Sumenep.

Tantangan Kesiapan SDM

Dari sisi legislatif, anggota DPRD Sumenep Komisi II, H. Masdawi, menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai tantangan utama. Ia menilai belum semua masyarakat siap beralih ke transaksi non tunai, mengingat masih banyak warga yang menggunakan ponsel non-android sehingga akses terhadap aplikasi pembayaran digital masih terbatas.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar digitalisasi tidak justru menciptakan kesenjangan baru di masyarakat,” ujarnya.

Komitmen PMII Kawal Kebijakan Publik

PC PMII Sumenep berharap audiensi ini menjadi titik awal lahirnya kebijakan konkret yang mendukung perluasan QRIS secara merata dan inklusif. QRIS diharapkan mampu menjadi pintu masuk penguatan ekonomi lokal yang transparan, adaptif, dan berkelanjutan.

PMII Sumenep menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

banner 400x130

Angin Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Bergerak Cepat

SUMENEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bergerak cepat meninjau lokasi dan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak bencana angin puting beliung yang melanda sejumlah wilayah. Peninjauan dilakukan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumenep, Syahwan Efendi, pada Senin (2/2/2026).

Berdasarkan data sementara, bencana angin puting beliung tersebut menyebabkan ratusan rumah warga di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, mengalami kerusakan dengan kategori ringan hingga berat. Pemkab Sumenep memastikan komitmennya untuk hadir dan memberikan bantuan kepada seluruh warga yang terdampak.

“Yang terpenting saat ini masyarakat bisa segera bangkit dan kembali menjalankan aktivitas seperti sediakala. Untuk itu, dibutuhkan langkah cepat dalam proses pemulihan,” ujar Syahwan Efendi di sela-sela penyerahan bantuan kepada warga terdampak di Desa Karduluk.

Pendataan Akurat dan Transparan

Syahwan menegaskan bahwa Pemkab Sumenep telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait, mulai dari BPBD, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, hingga pemerintah desa setempat untuk segera melakukan pendataan secara menyeluruh.

“Kami minta pendataan dilakukan secara akurat dan transparan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan warga,” tegasnya.

Bantuan Juga Disalurkan di Kecamatan Bluto

Selain di Kecamatan Pragaan, Pemkab Sumenep juga menyalurkan bantuan kepada enam warga terdampak bencana di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto, yang rumahnya rusak akibat tertimpa pohon.

Langkah tersebut merupakan bagian dari respons cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana alam di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.

Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Pj Sekda Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Warga diharapkan selalu siaga dan segera melapor kepada aparat setempat apabila terjadi bencana atau kondisi darurat lainnya,” pesannya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.

“Dengan kebersamaan dan kerja sama yang baik, kami berharap proses pemulihan berjalan lancar sehingga kehidupan masyarakat dapat kembali normal,” pungkasnya.

Aksi Bacok Maut di Lenteng Sumenep, Pelaku Kabur

SUMENEP — Kepolisian Resor Sumenep melalui Polsek Lenteng tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (29/1/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, RT 002 RW 003, Desa Lenteng Barat. Seorang pria berinisial M dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh.

Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Setelah itu, korban kembali hendak menuju sawah. Namun, saat melintas di jalan kampung, korban berpapasan dengan seorang pria berinisial L yang diduga sebagai pelaku.

Diduga tanpa alasan yang jelas, terduga pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah selatan hingga ke halaman rumah warga. Namun, korban akhirnya terduduk di teras rumah tersebut dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, terduga pelaku dilaporkan melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Petugas Polsek Lenteng bersama Satreskrim Polres Sumenep segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada proses penyelidikan serta pengejaran terduga pelaku.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap terduga pelaku. P.s.bsapan pasal dan status hukum akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan terpenuhi,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pembunuhan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan resmi.

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur m.s.bsapkan satu tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI.

P.s.bsapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AHS dalam pengaturan penerima bantuan BSPS yang berasal dari jalur aspirasi.

P.s.bsapan tersebut tertuang dalam Surat P.s.bsapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.

Diduga Atur Penerima BSPS dan Terima Imbalan

Hasil pengembangan penyidikan menyebutkan bahwa AHS diduga berperan aktif mengondisikan dan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP.

Dari peran tersebut, AHS diduga menerima gratifikasi berupa imbalan Rp2 juta per penerima.

“Dengan jumlah penerima sebanyak 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” ungkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Total Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Selain AHS, penyidik sebelumnya telah m.s.bsapkan lima tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang.

Uang Rp1 Miliar Disita sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

AHS Ditahan 20 Hari di Rutan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penyidikan Terus Berlanjut

Tim penyidik menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, mengingat alur kasus menyangkut program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melibatkan banyak pihak dari jalur aspirasi politik.