KPPHMRI Segera Buka PKPA dan UKDPA, Siapkan Advokat Muda Berkualitas

Metro Online Jakarta, 12 November 2024 – Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan profesi hukum di Indonesia dengan membuka pendaftaran untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA). Program ini ditujukan untuk mempersiapkan calon advokat yang berintegritas dan profesional dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.

PKPA dan UKDPA akan dimulai pada bulan Desember 2024 dan terbuka untuk lulusan Sarjana Hukum (S.H.) yang ingin mendapatkan lisensi sebagai advokat. Melalui materi komprehensif dan pelatihan intensif, peserta akan dibekali dengan keterampilan praktis, termasuk litigasi, hukum perdata, pidana, tata usaha negara, dan etika profesi.

Kadiv Pendidikan dan Pelatihan DPN KPPHMRI, Adv. Dwi Hartono Setiawan, menegaskan, “KPPHMRI berkomitmen untuk mencetak advokat muda yang kompeten dan siap berkontribusi pada penegakan hukum di Indonesia. Melalui program PKPA dan UKDPA ini, kami berharap dapat menghasilkan generasi advokat yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dan etika yang tinggi.”

Rincian Kegiatan:

  • Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA): Pembekalan teori dan praktik hukum
  • Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA): Evaluasi kemampuan hukum peserta setelah mengikuti PKPA.

Lokasi: Kantor Pusat KPPHMRI di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya.

  • Jadwal Pendaftaran: 15 November – 5 Desember 2024.
  • Pelaksanaan PKPA: Dimulai pada 10 Desember 2024.

Keunggulan Program:

  •  Pembicara Terbaik: Materi disampaikan oleh advokat senior dan akademisi berpengalaman.
  • Pendekatan Praktis: Fokus pada aplikasi nyata di pengadilan dan praktik hukum sehari-hari. 
  • Networking Profesional: Kesempatan membangun jaringan dengan advokat dan profesional hukum lainnya.

Cara Pendaftaran Calon peserta dapat mendaftar melalui website resmi KPPHMRI atau menghubungi kontak berikut:

  • Website: https://dpnkpphmri.my.id/
  • Email: info@kpphmri.my.id/dpnkpphmri@gmail.com

Dengan dibukanya program PKPA dan UKDPA ini, KPPHMRI berharap dapat terus berkontribusi dalam mencetak advokat muda yang berkualitas serta siap bersaing di era globalisasi.

Humas Rilis

banner 400x130

DPN KPPHMRI Akan segera Menyerahkan Dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Jeneponto


Metro Online–Pengurus Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesian(DPN KPPHMRI) akan mengirim dan Menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara Permohonan Praperadilan Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Yang Diajukan Oleh Amrina Rachim Warham, S.KM pada Pengadilan Negeri Jeneponto

“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah Selesai dan dalam Waktu dekat Akan Segera Dikirim Ke Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto,” kata Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita, Jumat,9 Agustus 2024.

Dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan, lanjut Ofi Sasmita tersebut mengungkapkan keprihatinan Kami DPN KPPHMRI terhadap penegakan hukum di Indonesia Khusus Yang Terjadi Saat Ini Kepada Tsk AR dalam Dugaan Penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 Jeneponto

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang bergerak Pada Ilmu Hukum dan pemerhati Hukum yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan untuk masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Ofi Sasmita dalam penjelasannya mengenai isi dokumen.

Atas keprihatinan tersebut, Pengurus Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesian(DPN KPPHMRI) mengajukan dua usulan kepada Pengadilan Negeri Jeneponto.

Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Pengadilan Negeri Jeneponto dapat Menerima Permohonan Praperadilan yang Diajukan oleh Tsk AR

Kedua, mereka berharap agar Hakim yang memeriksa Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sesuai Asas Hukum Equality Before The Law

Dalam penutupnya, Pengurus Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesian(DPN KPPHMRI) tersebut mengimbau Majelis Hakim pemrikza Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Pengadilan Negeri Jeneponto untuk melihat Secara Mendalam dan Mempertimbangkan Rasa Keadilan Sebagai Bagian Utama dalam pengambilan keputusan.

“Kami mengimbau kepada Yang Majelis Hakim pemeriksa Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Pengadilan Negeri Jeneponto dalam mengambil keputusan untuk menempatkan nurani yang bersih dan jernih dalam Memeriksa Perkara Tsk AR,” pungkas Ofi Sasmita

Redaksi

DPN KPPHMRI Minta Polres Jeneponto Agar Segera Menahan Para Tersangka Pengrusakan di Mannuruki


Metro Online—Terkait kasus tindak pidana perusakan dan rerobohan rumah milik korban Sangkala di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menjadi atensi pihak Kepolisian resor (Polres) Jeneponto Polda Sulsel, Perkembangan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut saat Ini dikawal Langsung Oleh Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) 

Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita menegaskan, bahwa kasus tersebut harus diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, Agar Para Pelaku Dapat Mempertangung Jawabkan Perbuatanya

Atas Nama Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Meminta Kepada Bapak Kapolres Jeneponto  dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto Agar Segera Malakukan Penahanan Terhadap Tersangka Lelaki inisial, DM, DR dan DS dan Segera Melimpahkan Berkas Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk disidangkan Pada Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto, Serta Segera Menetapkan Tersangka Lain Yang diduga Terlibat dalam Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut,Tegasnya

Ditambahkan Ofi Sasmita, Bahwa Sesuai Laporan Polisi   Nomor: LP/B/241/V/2024/1 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan secara bersama-sama, Harus Diatensi oleh Pihak Polres Jeneponto agar Korban Mendapatkan Rasa Keadilan

Saya Rasa Bahwa Penyidik telah Memeriksa  saksi-saksi pihak pelapor dan saks-saksi pihak terlapor, Ya saya Rasa Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. ucap Ofi Saat dihubungi Awak Media

Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Telah Membentuk Tim Hukum dan Menunjuk Beberapa Advokat untuk Mengawal Kasus-Kasus Ini, Pungkasnya

Redaksi

TGC Ilegal Di Kalaena, APPP RI Akan Segera Kirim Laporan Tertulis Ke Polda Sul Sel Dan Ombusman RI

Metro Online–Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) menyoroti kegiatan penambangan (tambang galian-C) yang diduga ilegal di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.

Kordinator Bidang  Litigasi Dan Bantuan Hukum Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI), Adv.Sulaeman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan Dokomentasi langsung Yang dikirim Dari Masyarakat Terkait Aktivitas lokasi penambangan Galian C Yang Diduga Ilegal dan Tidak Memiliki IUP. 

“Dari Informasi Yang Didapatkan dari Masyarakat Kegiatan Tambang Galian C di Sungai Kalaena Diduga Di Beckup Oleh Pihak Aparat Penegak Hukum”

Adv Sulaeman berharap kepada pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga mendukung operasional tambang Yang diduga ilegal itu.

“Kami minta ketegasan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan penertiban oknum aparat yang mem-backup penambangan ilegal, Disungai Kalaena Luwu Timur” kata dia Saat Dijumpai Pihak wartawan, Kamis (06/07/2024) sore.

Adv Sulaeman menjelaskan, aktivitas tambang yang diduga ilegal hampir terjadi secara merata di wilayah Sungai Kalaena Dia menyebut, Sesuai Data Yang Didapatkan Bahwa ada Dua Pelaku Usaha Yakni TH Dan MSD Yang Tidak Memiliki IUP Eksplorasi dan Oprasi Produksi , namun mereka melakukan kegiatan Pertambangan

“Jadi jangan karena baru mendapatkan WIUP langsung mau menambang melakukan penjualan. Nanti ada Izin Usaha Produksi (IUP) baru boleh melakukan pengangkutan dan penjualan,” ungkapnya.

Apalagi, kata Adv Sulaeman, aturan sekarang, izin merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, sedangkan di Sungai Kalaena sendiri terdapat 3 titik lokasi tambang Dan Baru 1 Pelaku Usaha Yakni SR Yang Memiliki IUP Eksplorasi Jadi Boleh Berkarivitas di Lokasi Tapi Untuk Melakukan Pengankutan Belum Bisa,” tambahnya.

“Atas temuan tersebut, Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Menduga jika Ada oknum APH Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kegiatan Pertambangan Galian C di Sungai Kalaena Hal Imi Di Ungkapkan Karna Pelaku Usaha Yakni TH Terang-Terangan Melakukan Aktivitas Pertambangan Sungai Kalaena Luwu Timur” tegasnya.

Atas Hal Tersebut Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Akan Segera Melayangkan Surat Pengaduan Ke Polda Sulawesi Selatan dan  Ombusmad RI,” pungkasnya.

Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Telah Melakukan Pelaporan dan Pengaduan Secara Elektronik/Online, Dan Laporan Secara Tertulis Akan Segera Menyusul, Pungkas Adv Sulaeman (Red)