Operasi Kilat Januari, Polres Blitar Kota Ringkus 5 Pengedar: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

BLITAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota membuka tahun 2026 dengan pengungkapan besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil Double L dan belasan gram sabu siap edar.

Dalam rilis resminya, pihak kepolisian menyebut keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras dan sabu di kalangan pemuda.

Lima Tersangka, Jaringan Lintas Wilayah

Operasi selama sebulan itu menyeret lima pengedar dari Blitar, Tulungagung, dan Kediri, masing-masing:

  • DBRW alias Takul (25), Sanankulon – Kabupaten Blitar
  • MIR alias Sandek (23), Kepanjenkidul – Kota Blitar
  • DDL alias Nonok (30), Ngantru – Tulungagung
  • NK alias Kucing (40), Udanawu – Kabupaten Blitar
  • S alias Kaselan (42), Ringinrejo – Kabupaten Kediri

Rangkaian penangkapan diawali pada 2 Januari 2026, ketika petugas menggerebek rumah Takul di Sanankulon. Berdasarkan keterangan tersangka, Satresnarkoba kemudian meringkus Sandek di sebuah gudang pengrajin kendang, lalu memburu Nonok hingga Tulungagung yang kedapatan membawa sabu siap edar. Di lokasi terpisah, polisi juga menangkap Kucing dan Kaselan yang berperan sebagai pemasok pil Double L.

Total barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1.258 butir pil Double L
  • 13,3 gram sabu
  • Timbangan digital
  • Plastik klip
  • Alat pengemasan
  • Beberapa telepon genggam
  • Uang tunai
  • Sepeda motor untuk operasional

Para tersangka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan polisi, mulai dari menyimpan stok di gudang produksi hingga menerapkan sistem “ranjau” di titik-titik umum.

Dijerat UU Kesehatan dan UU Narkotika, Terancam 12–15 Tahun Penjara

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota. Para pengedar pil Double L dikenai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Pasal 435–436, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka pemilik sabu dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.

banner 400x130

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Polsek Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 2 Gram

SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Talango kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial E.H. (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku yang diduga sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Talango IPTU Haryono, yang kemudian memimpin empat personel menuju ke lokasi guna melakukan upaya penindakan.

Sesampainya di rumah terlapor, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang digunakan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.210.000. Pelaku mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya.

Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan E.H. beserta barang bukti ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Widiarti menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tambahnya.

Saat ini Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.