Si Jago Merah Amuk Desa Hative Kecil, Kerugian Capai Puluhan Juta

AMBON — Kebakaran hebat melanda Desa Hative Kecil, Kota Ambon, pada Jumat (31/1/2026) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit mobil sedan berwarna hitam dan satu warung bakso hangus terbakar akibat amukan si jago merah.

Kejadian kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00 WIT. Berdasarkan informasi sementara, api diduga berasal dari mobil sedan yang kelebihan muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang disimpan dalam tab minyak.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke bangunan warung bakso yang berada tepat di depan mobil, diperparah oleh kondisi cuaca berangin saat kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Aparat kepolisian bersama warga sekitar sempat berupaya memadamkan api secara manual. Setelah hampir satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan setelah dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Ambon.

Seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian menyebutkan bahwa kebakaran tersebut diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM.

“Sangat disayangkan, kejadian seperti ini diduga akibat minimnya pengawasan. Harapannya ke depan pihak-pihak terkait bisa lebih peka dan jeli terhadap potensi pelanggaran di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar saksi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta menaksir total kerugian yang ditimbulkan.

banner 400x130

Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

NGAWI, RN — Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.(don)

Artikel Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi pertama kali tampil pada Reportase News.

Puluhan Advokat KPPHMRI Berkumpul, Lakukan Doa Bersama Untuk Tsk AR

Metro Online—Puluhan Advokat Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Berkumpul Melakukan Doa Bersama. Doa Tersebut Dilaksanakan Dalam acara jelang sidang putusan perkara praperadilan Yang Diajukan Oleh Tsk.AR, doa Tersebut Dilaksanakan Agar  memohon agar putusan sidang praperadilan Di Terima Oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, 

Kegiatan Doa Bersama Tersebut Dilaksanan Di Kantor DPN KKPPHMRI di  Centennial Tower LT.15 Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang Dihadiri Oleh Dewan Pembina DPN KPPHMRI Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H dan Dihadiri Oleh Beberapa Pengurus Nasional dan Dewan Pengawas Dan Penasihat DPN KKPPHMRI

Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H dalam sambutan  meminta kepada para Anggota DPN KKPPHMRI Berdoa Kepada sang Maha Kuasa, Maha Kuat, Hakim  Semesta Alam agar Dapat Memperlihatkan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Terkhusus Bagi Diri Tsk. AR agar Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Dapat diterima pada sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Senin 19/08/2024 di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H juga meminta kepada Seluruh Anggota Agar Memberikan Bantuan Hukum Secara Maksimal Baik Secara Litigasi Maupun Secara Non Litigasi Kepada Tsk. AR Agar Mendapatkan Keadilan Yang Nyata dari Para Penguasa Yang Mengunakan Kewenangan Negara Yang diberikan Kepadanya, 

“DPN KPPHMRI Sampai Saat Ini Masih melakukan Upaya-Upaya Sesuai Aturan Hukum Termasuk Menyurat Ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkmah Agun RI Agar Melakukan Pemantaun sidang Praperadilan Tsk AR di Pengadilan Negeri Jeneponto, serta Telah Bersyurat Ke komisi Kejaksaan RI, Ungkap Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H

Dari Pantauan Awak Media Doa bersama yang dipimpin oleh Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H  berlangsung Sabtu, 17 Agustus 2024 Malam Sampai pukul 22.00, seusai acara ia menjelaskan bahwa semua telah Dilakukan, Kuasa Hukum Tsk AR telah Memberikan Yang Terbaik dalam Proses Persidangan, ia berharap hakim memahami hal tersebut dan memberikan putusan seadil-adilnya. “permohonan Praperadilan Tsk AR semoga terkabulkan, upaya DPN KPPHMRI Telah Melakukan Beberapa Hal Agar Keadilan Bisa Terwujud Untuk Tsk AR, kini Saatnya  memohon kepada Tuhan yang Maha Esa” pungkas Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H berharap.

Dalam Acara Tersebut Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita  Tidak Sempat hadir Pada Acara Yang Sangat Penting Tersebut karna Berada di Diluar Kota Untuk Mengahadiri Acara Pelantikan Advokat Provinsi Kalimantan Timur, 

Terimah Kasih Buat seluruh Jajaran DPN KPPHMRI atas Pertisipasinya dalam Memberikan dukungan Kepada Tsk. AR dan Mohon maaf Saya Bersama Sekretaris Jenderal DPN KPPHMRI Tidak Sempat Hadir Karna Ada Kegiatan Diluar Daerah, Salam keadilan dan Buktikan Bahwa DPN KPPHMRI sebagai Organisasi Advokat Yang Solid dan Berjuang Untuk Rakyat Indonesia, Singkat Ofi Sasmita Melalui Pesan Singkatnya

Redaksi